BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

DPR Setujui Guyur BUMN Rp37,2T, PMN untuk BMRI Tidak Disetujui

Bareksa11 Februari 2015
Tags:
DPR Setujui Guyur BUMN Rp37,2T, PMN untuk BMRI Tidak Disetujui
Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) berbincang dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera) Mochamad Basuki Hadimuljono sebelum rapat terbatas kabinet bidang perekonomian di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 30 Oktober 2014

Pemerintah dan DPR menyetujui PMN setelah melakukan rapat tertutup selama lima jam lebih.

Bareksa.com - Komisi VI DPR RI pagi ini menyetujui pemberian Penyertaan Modal Negara kepada BUMN. Keputusan ini diambil setelah anggota Komisi VI melakukan rapat tertutup selama lebih dari Lima jam bersama dengan Menteri BUMN, Rini Soemarno.

Rapat yang dimulai pada pukul 20.30 tersebut baru berakhir pada pukul 02.00 dinihari tadi, Rabu 11 Februari 2014. Lebih lanjut, persetujuan PMN ini akan disampaikan kepada Badan Anggaran untuk dimasukkan dalam RAPBN-P 2015.

Dari rapat tersebut DPR hanya menyetujui pemberian PMN sebesar Rp37,276 triliun. Padahal sebelumnya pemerintah mengajukan dana PMN sebesar Rp48 triliun untuk 35 BUMN.

Promo Terbaru di Bareksa

BUMN yang ditolak PMN nya adalah PT RNI, Bank Mandiri Tbk, dan PT Djakarta Lloyd. Sedangkan beberapa BUMN lain tidak diberikan PMN sesuai yang diajukan pemerintah.

Berikut daftar perusahaan pelat merah yang mendapatkan PMN dengan total Rp37,276 triliun tersebut.

1. PT Angkasa Pura II Rp2 triliun,

2. PT ASDP Rp1 triliun,

3. PT Pelni Rp500 miliar,

4. PT Djakarta Lloyd tidak disetujui (usulan Rp 350 miliar),

5. PT Hutama Karya Rp3,6 triliun,

6. Perum Perumnas Rp2 triliun,

7. PT Waskita Karya Rp3,5 triliun,

8. PT Adhi Karya Rp1,4 triliun,

9. PT Perkebunan Nusantara III Rp3,5 triliun,

10. PTPN VII Rp175 miliar,

11. PTPN IX Rp1 triliun,

12. PTPN X Rp975 miliar,

13. PTPN XI Rp650 miliar,

14. PTPN XII Rp700 miliar,

15. PT Permodalan Nasional Madani Rp1 triliun,

16. PT Garam Rp300 miliar,

17. PT Rajawali Nusantara Indonesia tidak disetujui (usulan Rp 280 miliar),

18. Perum Bulog Rp3 triliun,

19. PT Pertani Rp470 miliar,

20. PT Sang Hyang Seri Rp400 miliar,

21. PT Perikanan Nusantara Rp200 miliar,

22. Perum Perikanan Nusantara Rp300 miliar,

23. PT Dirgantara Indonesia Rp400 miliar,

24. PT Dok Perkapalan Surabaya Rp200 miliar,

25. PT Dok Kodja Bahari Rp900 miliar,

26. PT Industri Kapal Indonesia Rp200 miliar,

27. PT Aneka Tambang Rp3,5 triliun,

28. PT Pindad Rp700 miliar,

29. PT KAI Rp2,750 triliun,

30. PT Perusahaan Pengelola Aset Rp2 triliun,

31. PT Pengembangan Pariwisata Rp250 miliar,

32. PT Bank Mandiri tidak disetujui (usulan Rp 5,6 triliun),

33. PT Pelindo IV Rp2 triliun,

34. PT Krakatau Steel Rp956 miliar,

35. PT BPUI Rp250 miliar.

Dikutip dari Detik.com, penolakan terhadap beberapa BUMN disebabkan beberapa alasan. PMN untuk perusahaan gula PT RNI ditolak karena dinilai tidak mempunyai rencana pengembangan bisnis yang lengkap.

Adapun PMN untuk BMRI dinilai belum mendesak. Mandiri juga diminta untuk mengajukan suntikan modal kembali pada tahun anggaran 2016. Sedangkan PMN untuk Djakarta Lloyd tidak disetujui karena saham milik negara tinggal 29 persen di perusahaan tersebut. (al)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua