Bareksa.com - Pemerintah kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium menjadi Rp 6.600 dari sebelumnya Rp 7.600 per liter dan Solar menjadi Rp 6.400 dari sebelumnya Rp 7.250 per liter. Harga baru ini telah berlaku Senin, 19 Januari 2015. Penurunan ini adalah kali kedua yang dilakukan pemerintah Jokowi-JK setelah sebelumnya harga Premium Rp 8.500 dan Solar Rp 7.500 per liter.
Meski sudah dua kali harga Premium turun, tarif taksi tetap menggunakan harga ketika kenaikan BBM pada November tahun lalu. Operator taksi belum berniat menurunkan tarif mereka dan masih menunggu arahan Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda). (Baca Juga : Walau BBM Turun, Ongkos Angkutan Umum Belum Ikut Turun)
Ketua Organda Unit Taksi M Siburian mengungkapkan bahwa berdasarkan keputusan Rapat Pleno DPD Organda DKI Jakarta tentang ketetapan tarif yang diambil pasca penurunan harga BBM oleh pemerintah, tarif angkutan umum jenis taksi tidak turun. Meskipun demikian, Organda menetapkan batas tarif taksi untuk mengantisipasi dalam menentukan harga karena setiap dua minggu akan ada pengumuman harga BBM.
"Oleh karena itu, Organda masih memberikan batas minimal Rp4.000 dan maksimal Rp4.600 untuk setiap kilometer. Sedangkan tarif buka pintu adalah minimal Rp7.500 dan maksimal Rp8.000. Kemudian untuk tarif tunggu, minimal Rp45.000 per jam, dan maksimal Rp55.000 untuk setiap jamnya. Namun untuk sekarang ini taksi masih menggunakan tarif bawah," terang Siburian.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, operator taksi yang tercatat di bursa saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) dan PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) sama-sama menggunakan tarif buka pintu batas bawah sejak Desember 2014. Kedua operator taksi itu juga menggunakan tarif per kilometer yang sama. (Baca Juga: Premium Turun Rp900, Tarif Taksi Blue Bird Belum Turun) (hm)