Bareksa.com - Pemerintah menganggarkan dana Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) dalam RAPBN 2015 sebesar Rp5 triliun jika harga BBM naik yang akan dialokasikan dalam jangka waktu tiga bulan.
Jika rencana kenaikan harga BBM terjadi pada November, maka pemerintah harus menyiapkan dana kompensasi untuk masyarakat,ungkap Menteri Keuangan(Menkeu), M Chatib Basri seperti dilansir Sindonews.com.
"Kalau ada putusan naik BBM di November, berarti ada kompesansinya. Harus ada kompensasi November dan Desember. Kalau kemudian dinaikan tahun depan ada kompensasi sisa, sehingga disiapkan sekarang," pungkas Chatib.
Hal tersebut dilakukan pemerintah sekarang agar memudahkan pemerintah baru dalam memberikan BLSM, sehingga tidak perlu mengajukan ke DPR lagi. (NP)