Jika BBM Naik, Tidak Berarti Anggaran Subsidi 2014 Berubah;

Bareksa • 12 Sep 2014

an image
Pengendara antre untuk pengisian BBM jenis premium di SPBU Kabupaten Tegal, Jateng, Senin (Antara Foto/Oky Lukmansyah)

Anggaran subsidi BBM hanya bisa ditambah ataupun dikurangi melalui persetujuaan DPR

Bareksa.com - Rencana Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) untuk menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengubah anggaran APBN-P 2014 yang sudah ditetapkan menurut Lana Soelistianingsih ekonom senior PT Samuel Asset Manajemen.

"Tidak masalah berapapun Jokowi ingin menaikkan harga BBM bersubsidi asalkan tidak merubah jumlah pos subsidi yang sudah ditetapkan dalam APBN-P 2014," ungkap Lana kepada Bareksa.com.

Kenaikan tersebut hanya akan memastikan bahwa pengeluaran untuk membiayai subsidi BBM tidak melebihi target yang akan berpotensi meningkatkan defisit anggaran.

Namun, jika Jokowi ingin menambah atau mengurangi jumlah subsidi pada APBN-P 2014 maka harus mendapat persetujuan dari DPR tambah Lana.

Jika defisit melebar maka pendanaan dari utang juga akan meningkat. Namun jika nantinya jumlah utang melebihi dari yang tertera dalam APBN-P 2014 maka hal itu akan diluar tanggung jawab Ditjen Pengelolaan Utang (DJPU) dan akan diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, tambah Lana.

Jadi hasil lelang DJPU tidak akan melebihi target yang sudah ditetapkan.

Menurut Lana, selama ini pemerintah belum pernah menerbitkan surat utang melebihi dari target yang ada, karena penyerapan anggaran juga tidak sampai 100 persen hingga akhir tahun.

"Jika menerbitkan surat utang melebihi target, biasanya uang tersebut tidak terpakai kecuali ada belanja yang signifikan. Untuk apa menambah utang jika ternyata uang tersebut tidak terpakai," jelas Lana.