Bareksa.com - Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2015, pemerintah tidak akan mengambil kebijakan baru termasuk kebijakan menambah subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Menteri Keuangan Chatib Basri menyatakan untuk subsidi BBM batas kuota-nya mamsih pada level 48 juta kiloliter dan asumsi makro seperti dibuat sebelumnya.
"2015 range-nya tetap dalam 5,5%-5,6%, exchange rate-nya kisaran Rp11.500-Rp12.100, SPN 6%-6,5%, ICP-nya USD105. Biar nanti pemerintahan baru harus melakukan APBNP. Supaya nanti program mereka akan bisa masuk."
Chatib menambahkan pemerintah baru memiliki waktu yang cukup panjang dalam melakukan penyesuaian APBN seperti dilansir dari Sindonews.com.
"Karena RAPBN 2015 adalah baseline untuk operasional disitu adalah untuk gaji, operasional kantor, kegiatan yang sifatnya rutin yang memang sudah harus dilakukan oleh pemerintah."