Apa yang mau kamu cari?
Kamu bisa mulai dari nama produk investasi atau topik tertentu.
Kamu bisa mulai dari nama produk investasi atau topik tertentu.
Pengamat Energi menilai kebijakan tersebut akan membuat sistem penjualan BBM SPBU di daerah berantakan
Pengamat Energi menilai kebijakan tersebut akan membuat sistem penjualan BBM SPBU di daerah berantakan
Bareksa.com - Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mulai menerapkan pembatasan konsumsi bahan bakan minyak (BBM) bersubsidi, terutama BBM jenis Solar.
BPH Migas melalui Surat Edaran BPH migas tanggal 24 Juli 2014 menghapus penjualan minyak solar di wilayah Jakarta Pusat. Selain itu, Pertamina juga tidak akan menjual bensin bersubsidi di SPBU yang berlokasi di jalan tol seperti dirilis Kontan.
Pengamat Energi, Kurtubi, menilai kebijakan tersebut hanya akan membuat sistem penjualan BBM SPBU di daerah menjadi berantakan sebab masih banyak kendaraan umum yang membutuhkan BBM bersubsidi.
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.115,65 | - | |||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.103,67 | - | - | ||||
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.882,23 | ||||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund | 1.077,93 | - | - | ||||
Insight Renewable Energy Fund | 2.323,89 |
ST014T2
Syariahsukuk tabungan
Imbal Hasil/Th
6,5%
Periode Pembelian
Berakhir dalam 31 hari
Jangka Waktu
2 tahun
Terjual 55%
ST014T4
Syariahsukuk tabungan
Imbal Hasil/Th
6,6%
Periode Pembelian
Berakhir dalam 31 hari
Jangka Waktu
4 tahun
Terjual 35%
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.