Bareksa.com - Dalam keterbukaan informasinya, 18 Juli 2014, PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) memberitahukan bahwa perseroan menang dalam perkara gugatan terhadap Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak mengenai Penolakan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan Usaha.
Seperti yang pernah diungkapkan SCMA tanggal 15 Januari lalu, emiten telah mengajukan gugatan terhadap Ditjen Pajak sehubungan dengan keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. 2630/WPJ.07/2013 tertanggal 13 Desember 2013 perihal Penolakan Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan Usaha.
Setelah melalui proses pemeriksaan dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara telah mengabulkan seluruh permohonan SCMA tanggal 3 Juli 2014. Demikian juga, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan gugatan emiten tanggal 16 Juli 2014 dalam Putusan No.54110/PPMXIV/9/2014. (kd)