BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Aturan Kepemilikan Asing di Bank Nasional Akan Dirubah: Inve

Bareksa16 Juli 2014
Tags:
Aturan Kepemilikan Asing di Bank Nasional Akan Dirubah: Inve
Dirut PT Bank Dinar Indonesia Tbk Hendra Lie (kiri) berbincang bersama Komisaris Utama Syaiful Amir (tengah) dan pemegang saham Nio Yantony (kanan), disela paparan publik, di Jakarta, Rabu (19/6) - (ANTARA FOTO/Audy Alwi)

DPR akan membatasi kepemilikan investor asing di bank nasional

July 16 (Bloomberg) -- Dewan Perwakilan Rakyat RI sedang menyusun Rencana Undang Undang yang akan membatasi kepemilikan investor asing di bank nasional menjadi maksimum 40%, menurut Harry Azhar Azis, wakil ketua komisi perbankan dan keuangan.

Aturan ini, bila disetujui DPR, akan mengkesampingkan aturan Bank Indonesia yang berlaku, yang membolehkan investor asing untuk memiliki saham di bank nasional lebih dari 40% dengan syarat-syarat tertentu.

• Aturan baru ini, bila disetujui, akan berlaku surut (retroactive).
• Investor asing yang memiliki saham lebih dari 40% harus melakukan divestasi dalam kurun waktu 10 tahun. (QS)

Promo Terbaru di Bareksa

Investor Daily, hal 21.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua