Bareksa.com - Sebanyak 190 perusahaan daerah air minum (PDAM) akan menaikkan tarif air sebesar 30-40 persen sebagai dampak kenaikan tarif tenaga listrik (TTL) hingga 38,88 persen sampai akhir 2014. Kenaikan ini dilakukan guna menutupi biaya operasional PDAM agar terhindar dari kerugian yang lebih besar.
Wakil Ketua Umum Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Muslih berharap pemerintah membatalkan kebijakan kenaikan TTL yang terus bergulir itu.
Bila tetap bergulir, pihaknya harus bersiap memberlakukan strategi penghematan yang jelas berpengaruh pada operasional PDAM.
Adapun tarif listrik mengontribusi sebesar 20-30 persen dari total biaya produksi perusahaan air minum.
Investor Daily, hal 6