Okezone - Kementerian Keuangan bersih kukuh akan menerapkan pengenaan bea keluar sesuai besaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.011/2014 tentang Bea Keluar Ekspor Bahan Mineral.
Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya banyak keluhan perusahaan tambang terkait bea keluar yang terlalu tinggi. Ini diperkirakan akan merugikan pihak perusahaan.