KSSK : Perekonomian dan Sistem Keuangan Indonesia Terjaga Sepanjang 2023
KSSK dibentuk berdasarkan amanah UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK)
KSSK dibentuk berdasarkan amanah UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK)
Bareksa.com - Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan perekonomian dan sistem keuangan Indonesia terjaga sepanjang 2023, dan mampu mendukung pemulihan serta pertumbuhan ekonomi.
"Kondisi perekonomian dan sistem keuangan domestik secara keseluruhan pada 2023 terjaga baik dan mampu mendukung pemulihan serta pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers KSSK di Jakarta, Selasa (30/1/2024).
Pernyataannya tersebut menimbang kinerja stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal IV-2023 yang terjaga dalam kondisi baik di tengah perlambatan ekonomi serta ketidakpastian pasar keuangan global. Lebih lanjut menurut Bendahara Negara tersebut, kinerja positif tersebut didukung oleh sistem keuangan domestik yang resilien serta koordinasi dan sinergi dari seluruh komponen KSSK yang terus diperkuat.
"Ke depan, KSSK terus berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam menjaga perekonomian Indonesia," kata Sri Mulyani. Hal itu dilakukan, ia melanjutkan dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap risiko perlambatan ekonomi serta ketidakpastian pada level global di tahun ini.
Alasannya, Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan ekonomi global akan melambat dari sebelumnya 3% pada 2022 menjadi hanya 2,5% pada 2023, dan kembali melemah menjadi 2,4% pada 2024 ini. Dengan demikian, situasi pada 2024 lebih lemah dibandingkan 2023.
Selain mengawasi dinamika global, menteri keuangan bersama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa selaku anggota KSSK juga tetap mewaspadai kondisi dan dinamika perekonomian domestik.
KSSK Adalah
Melansir laman OJK, KSSK sendiri dibentuk berdasarkan amanah UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). KSSK beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
UU PPKSK mengatur peran KSSK yang meliputi:
1. koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan;
2. penanganan krisis sistem keuangan; dan
3. penanganan permasalahan bank sistemik, baik dalam kondisi stabilitas sistem keuangan normal maupun kondisi krisis sistem keuangan.
Anggota KSSK melakukan pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan sesuai dengan tugas dan wewenangnya dan dengan protokol manajemen krisis setiap anggota.
Untuk mencegah krisis sistem keuangan di bidang perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) menetapkan bank sistemik. Daftar bank sistemik dikinikan secara berkala setiap enam bulan. Bank sistemik adalah bank yang karena ukuran aset, modal, dan kewajiban; luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan; serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain yang jika mengalami gangguan atau gagal dapat mengakibatkan gagalnya bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial.
Investasi Saham di Sini(IQPlus/02941248/mp)
***
Promo Terbaru di Bareksa
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.