BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Toko modern keberatan aturan wajib jual 80 persen produk lok

Bareksa16 Januari 2014
Tags:
Toko modern keberatan aturan wajib jual 80 persen produk lok
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.- (KOMPAS/Heru Sri Kumoro)

APBBI menilai Peraturan Menteri Perdagangan susah untuk dilaksanakan di seluruh mall

KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang 80 persen produk lokal dijual di pusat perbelanjaan (mall) susah untuk dilaksanakan di seluruh mall.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) APBBI Darwin A Roni mengatakan, pihaknya sedang membahas peraturan tersebut. Selain itu, APBBI juga akan melayangkan respons kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan.

Selengkapnya...

Promo Terbaru di Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.380,2

Up1,09%
Up5,00%
Up7,35%
Up8,50%
Up19,34%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.090,33

Up0,49%
Up5,21%
Up6,68%
Up7,14%
Up2,71%
-

Capital Fixed Income Fund

1.838,73

Up0,53%
Up3,93%
Up6,33%
Up7,43%
Up17,20%
Up39,76%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.075,71

Up0,66%
Up3,97%
Up6,69%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.259,31

Up0,74%
Up3,72%
Up6,02%
Up7,00%
Up19,69%
Up35,52%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua