Apa yang mau kamu cari?

Kamu bisa mulai dari nama produk investasi atau topik tertentu.

BeritaArrow iconBerita Ekonomi TerkiniArrow iconArtikel

Toko modern keberatan aturan wajib jual 80 persen produk lok

Bareksa16 Januari 2014
Tags:
Toko modern keberatan aturan wajib jual 80 persen produk lok
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.- (KOMPAS/Heru Sri Kumoro)

APBBI menilai Peraturan Menteri Perdagangan susah untuk dilaksanakan di seluruh mall

KOMPAS.com - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) menilai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 70 Tahun 2013 tentang 80 persen produk lokal dijual di pusat perbelanjaan (mall) susah untuk dilaksanakan di seluruh mall.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) APBBI Darwin A Roni mengatakan, pihaknya sedang membahas peraturan tersebut. Selain itu, APBBI juga akan melayangkan respons kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Wirjawan.

Selengkapnya...

Promo Terbaru di Bareksa

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

autodebet

1.115,65

Up0,45%
Up3,63%
Up1,71%
Up7,69%
Up8,20%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.103,67

Up0,57%
Up3,87%
Up1,55%
Up7,58%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.882,23

Up0,53%
Up3,82%
Up1,37%
Up7,35%
Up19,27%
Up42,90%

Syailendra Sharia Fixed Income Fund

1.077,93

Up0,50%
Up5,02%
Up2,49%
Up7,49%
--

Insight Renewable Energy Fund

2.323,89

Up0,58%
Up4,12%
Up1,41%
Up7,56%
Up19,48%
Up35,43%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua
info
Bareksa Community
close
Community illustration

Gabung komunitas investor eksklusif.
Ikuti kelas pembelajaran tentang investasi secara online gratis via Aplikasi Telegram

checkAkses gratis
checkKonten edukasi tiap minggu
checkDiskusi dengan investor lain
checkUpdate promo & event terbaru
Bagikan Artikel
Toko modern keberatan aturan wajib jual 80 persen produk lok

Toko modern keberatan aturan wajib jual 80 persen produk lok

APBBI menilai Peraturan Menteri Perdagangan susah untuk dilaksanakan di seluruh mall

Bareksa