OJK: Pengawasan BPJS bukan hal baru

Bareksa • 24 Dec 2013

an image

Dengan adanya nota kesepahaman, OJK dapat lebih bayak berkomunikasi dengan DJSN mengenai hal-hal yang menjadi perhatian

KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama-sama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan mengawasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Bagi OJK, pengawasan atas BPJS bukanlah sebuah hal yang baru. 

"Ini tentu saja bagi OJK bukan hal yang baru, karena selama ini pengawasan Askes dan Jamsostek sudah berjalan. OJK meneruskan saja karena selama ini sudah mengawasi Askes dan Jamsostek. Asuransi dan dana pensiun juga diawasi OJK," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Hotel Millenium, Selasa (24/12/2013).  Dengan adanya nota kesepahaman antara OJK dan DJSN tentang koordinasi pengawasan BPJS, Muliaman mengungkapkan pihaknya dapat lebih bayak berkomunikasi dengan DJSN mengenai hal-hal yang menjadi perhatian.

Selengkapnya...