Kenaikan PPh impor 7,5%, belum tentu menekan impor

Bareksa • 11 Dec 2013

an image
Pajak (Okezone)

Terdapat 502 jenis barang yang akan dikenai kenaikan pajak ini

Okezone - Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 mengenai impor untuk bahan tertentu. Hal ini sebagai turunan dari paket kebijakan yang telah digulirkan Agustus kemarin dengan tujuan mengendalikan defisit neraca transaksi berjalan.

Macro Economic Specialist EC-Think Telisa Aulia Falianty mengatakan efektivitas paket kebijakan tersebut untuk mengerem impor, namun tetap tergantung pada elastisitasnya. Menurutnya, jika tarif PPh daftar barang impor yang dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen tersebut tidak elastis maka kemungkinan tidak akan mampu menekan impor sebagaimana harapan pemerintah.

Selengkapnya...