Hati-hati! 4 Modus Baru Penipuan Ini Marak Beredar di Masyarakat, Begini Upaya OJK
Salah satunya penawaran produk yang seolah-olah dari lembaga keuangan yang telah berizin padahal palsu
Salah satunya penawaran produk yang seolah-olah dari lembaga keuangan yang telah berizin padahal palsu
Bareksa.com - Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) yang menangani aktivitas keuangan ilegal telah menemukan beberapa modus baru penipuan yang dilaporkan oleh masyarakat. Modus-modus itu ialah:
1. Modus salah transfer yang dilakukan oleh pinjol ilegal
Dalam modus ini, korban tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari pinjaman online (pinjol) Ilegal ke rekeningnya. Padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman. Selanjutnya, pelaku menghubugi korban dan memberitahukan bahwa telah terjadi transfer dan korban harus melakukan transfer balik ke rekening yang disebutkan pelaku atau korban harus membayar utang. Pada beberapa laporan terdapat informasi dimana korban diteror oknum oleh debt collector dan diminta untuk membayarkan bunga yang cukup besar.
Promo Terbaru di Bareksa
2. Modus penipuan penawaran pekerjaan
Korban ditawarkan pekerjaan paruh waktu yang mudah dan menghasilkan uang yang menggiurkan. Setelah korban merasa percaya dan terpancing, maka korban diminta untuk menyetorkan sejumlah uang atau deposit jika akan ikut melanjutkan tugas-tugas berikutnya. Setelahnya pelaku akan menghilangkan jejak dan kontaknya.
3. Phising melalui pengiriman file APK pada whatsapp
Saat ini beredar pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian. Dalam pesan tersebut, pengirim pesan mengirimkan file APK untuk diinstal yang akan berakibat dibobolnya data pribadi di telepon genggam (HP).
4. Penawaran produk yang seolah-olah dari lembaga keuangan yang telah berizin padahal palsu (impersonation)
Korban ditawarkan produk atau layanan yang seolah-olah dari lembaga berizin padahal palsu. Untuk selanjutnya, pelaku mengambil data yang telah diberikan dan melarikan dana yang telah disetorkan oleh korban.
Terkait hal tersebut, Friderica yang biasa disapa Kiki menyatakan beberapa hal yang dilakukan Satgas PASTI dan OJK. Di antaranya menyampaikan daftar entitas-entitas ilegal kepada masyarkat melalui siaran pers, melakukan pemblokiran website, aplikasi, akun media sosial yang melakukan penipuan investasi, melakukan pemblokiran rekening-rekening bank yang melakukan penipuan investasi serta menyampaikan laporan informasi kepada Aparat Penegak Hukum.
Upaya OJK dalam menekan dampak maraknya modus-modus penipuan di masyarakat, kata Kiki, yakni:
1. Melaksanakan edukasi keuangan secara masif melalui luring maupun daring (media sosial, minisite sikapiuangmu, dan LMS Edukasi Keuangan)
2. Melaksanakan edukasi keuangan tematik, misalnya kampanye literasi keuangan syariah melalui program Gerak Syariah yang secara serentak dilaksanakan oleh seluruh Kantor OJK
3. Penguatan infrastruktur literasi keuangan melalui penyusunan materi serta artikel literasi keuangan
4. Penayangan Iklan Layanan Masyarakat melalui berbagai kanal distribusi informasi
5. Penyebaran SMS Blast melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI
6. Melakukan upaya pemblokiran terhadap aplikasi, situs atau website yang menawarkan atau melakukan kegiatan tanpa izin di sektor keuangan serta pemblokiran terhadap rekening yang digunakan oleh para pelaku kegiatan tanpa izin di sektor keuangan.
“Aliansi strategis dengan satuan kerja internal, Kementerian/Lembaga, Lembaga internasional serta PUJK dalam rangka implementasi POJK Nomor 3 tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat,” Kiki menjelaskan.
Sebelumnya Satgas PASTI mengumumkan pada periode April-Mei 2024 menemukan 654 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 41 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 129 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).
Agar Kamu nggak salah mengikuti media sosial dan akun resmi Bareksa dan terjebak penipuan yang mencatut nama Bareksa, berikut akun-akun resmi media soal Bareksa:
Daftar Sosial Media Resmi Bareksa
- Instagram: @bareksa_com
- Facebook Page Bareksa: Bareksa
- Twitter: @bareksacom
- Youtube: Bareksa
- Linkedin Page - Bareksa: Bareksa.com (PT Bareksa Portal Investasi)
- Linkedin Bareksa - Personal: Bareksa.com
- TikTok: @bareksa_com
- Telegram Channel: Bareksa Community (Private/join by invitation (search : Bareksa Community))
- Facebook Group Bareksa: Bareksa Community - Belajar Investasi Online
Jangan pernah bertransaksi di luar platform resmi Bareksa dan dapatkan update informasi resmi hanya di akun media sosial Bareksa yang sudah terverifikasi.
(AM)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama empat tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2022 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional). Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun di Bareksa untuk memesan SBN Ritel.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,96 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.094,08 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.079,18 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.269,81 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.