Investasi dan Pinjol Ilegal Masih Merajalela, Ini Tips Agar Kamu Tak Jadi Korban Penipuan

Abdul Malik • 21 Dec 2023
cover

Ilustrasi penipuan investasi ilegal, mulai robot trading, money game hingga kripto dan pinjaman online ilegal yang ditutup Satgas Waspada Investasi. (Shutterstock)

Kamu perlu waspada dan hanya menghubungi kontak resmi Bareksa

Bareksa.com - Kasus investasi bodong, pinjaman online ilegal masih terus saja terjadi. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) baru saja mengumumkan dua praktik yang merugikan masyarakat itu. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (21/12) mengumumkan sejak September 2023 telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal.

Langkah itu sebagai upaya OJK dalam meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan. Satgas PASTI juga tengah memproses penindakan hukum kasus terbaru yakni penahanan dua tersangka kasus investasi ilegal INOX (Investasi No Hoax) berinisial PJW dan MTN di Kantor Polres Lombok Timur.  

Berdasarkan hasil pemeriksaan Kepolisian, modus para tersangka adalah menawarkan produk investasi bernama INOX yang menjanjikan kepada para korbannya hasil investasi harian 1% dari dana yang diinvestasikan, bonus 5% bagi anggota yang bisa mengajak pihak lain, modal utuh yang bisa ditarik kapanpun, serta dijanjikan bahwa dana yang terkumpul akan diinvestasikan melalui kegiatan trading. 

Jumlah korban yang mengikuti INOX diperkirakan 7.200 lebih orang dan perkiraan nilai kerugian masyarakat akibat kejahatan ini diperkirakan Rp150 miliar. Para tersangka yang ditahan akan diproses hukum sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

Investasi Reksadana di Sini

Tips Agar Tak Jadi Korban Penipuan

Sebagai salah satu investor atau nasabah Bareksa, Kamu juga perlu waspada. Sebab tidak menutup kemungkinan penipu mencari korban dengan mengatasnamakan lembaga resmi. Beberapa institusi resmi yang dicatut itu bisa perusahaan perbankan besar, manajer investasi, bahkan nama pejabat OJK juga sempat dicatut penipu untuk meyakinkan calon korbannya. 

Termasuk Kamu perlu waspada dan hanya menghubungi kontak resmi Bareksa. Sebab sebagai salah satu super app investasi terintegrasi pertama dan ternama di Tanah Air, nama Bareksa juga tak luput sempat jadi korban pencatutan oleh pelaku penipuan. Karena itu, jika Kamu ingin berinvestasi secara aman dan diawasi otoritas, yakni OJK, berikut kontak resmi Bareksa yang bisa Kamu hubungi: 

Media Sosial Resmi Bareksa

- Instagram: @bareksa_com
- Facebook Page Bareksa: Bareksa
- Twitter: @bareksacom
- Youtube: Bareksa
- Linkedin Page - Bareksa: Bareksa.com (PT Bareksa Portal Investasi)
- Linkedin Bareksa - Personal: Bareksa.com
- TikTok: @bareksa_com
- Telegram Channel: Bareksa Community (Private/join by invitation, search : Bareksa Community)
- Facebook Group Bareksa: Bareksa Community - Belajar Investasi Online
- Live chat Bareksa di www.bareksa.com

Karena itu, jangan sampai Kamu jadi korban penipuan ya. Hanya investasi di lembaga resmi dan diawasi otoritas terkait, serta hanya menghubungi kontak resminya!

Investasi Saham di Sini

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.

Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.