Tips Hindari Penipuan Investasi untuk Pemula
Tidak perlu takut investasi, tetapi kenali investasi yang legal
Tidak perlu takut investasi, tetapi kenali investasi yang legal
Bareksa.com - Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati setiap menerima tawaran investasi dalam bentuk dan oleh siapapun. Terkait itu Satgas Waspada Investasi membagi tips agar terhindar dari jeratan investasi bodong atau investasi ilegal.
Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing kepada Bareksa beberapa waktu lalu menyampaikan pada tahun ini sampai dengan November 2021, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 93 entitas investasi ilegal, 708 entitas pinjaman online ilegal, dan 17 entitas gadai ilegal.
Ia mengatakan memang jika dibandingkan dua tahun sebelumnya, jumlah entitas investasi ilegal yang dihentikan mengalami penurunan yaitu 442 pada tahun 2019, dan 347 pada tahun 2020. "Namun bukan berarti penawaran investasi ilegal menurun. Penawaran investasi ilegal tetap marak namun bedanya saat ini sebagian besar menggunakan website/aplikasi," kata Tongam.
Promo Terbaru di Bareksa
Tips 2L
Tongam berpendapat maraknya kasus penipuan investasi jangan membuat masyarakat ketakutan untuk berinvestasi karena hal ini justru akan menyusahkan diri sendiri ke depannya. Ia melanjutkan saat ingin mulai berinvestasi, diperlukan sikap hati-hati.
Selain harus berhati-hati, masyarakat diimbau jangan mudah tergiur imbal hasil tinggi tapi tidak mau menerima risiko tinggi. Setiap potensi imbal hasil juga diikuti adanya potensi risiko.
Tongam menyampaikan tips agar terhindar dari penipuan investasi. Sebelum melakukan investasi, masyarakat harus ingat 2L yaitu:
Pertama, Legal. Masyarakat perlu teliti legalitas lembaga dan produknya. Cek apakah kegiatan atau produknya sudah memiliki izin usaha dari instansi terkait atau jika sudah punya izin usaha, cek apakah sudah sesuai dengan izin usaha yang dimiliki. Sebab, bisa jadi entitas itu hanya mendompleng izin yang dimiliki padahal kegiatan atau produknya yang dilakukan tidak sesuai dengan izinnya.
Ia menyampaikan izinnya pun tidak selalu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika kegiatannya adalah perdagangan, maka izinnya dari Kementerian Perdagangan. "Untuk itu, selalu pastikan kesesuaian legalitasnya," lanjutnya.
Kedua, Logis. Maksudnya, pahami proses bisnis yang ditawarkan, apakah masuk akal, sesuai dengan kewajaran penawaran imbal hasil yang ditawarkan. "Jika perusahaan menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali," kata Tongam.
Pemberantasan Penipuan Investasi
Tongam menjelaskan Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 12 Kementerian/Lembaga terus berkoordinasi dalam memberantas kasus-kasus penipuan investasi. Misalnya, ia mencontohkan, beberapa kali Satgas Waspada Investasi telah menghentikan beberapa modus penjualan saham dengan skema Ponzi.
Terkait itu, ia menjelaskan sinergi yang dilakukan dalam pencegahan dan penanganan investasi ilegal dengan cara
Pertama, dengan tindakan preventif yakni melalui:
1) Pemantauan kegiatan investasi ilegal.
2) Koordinasi dengan anggota Satgas Waspada Investasi.
3) Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Kedua, dengan tindakan represif. Cara dimaksud berupa:
1) Menangani investasi ilegal sebelum banyak korban dengan menghentikan aktivitas entitas investasi ilegal.
2) Mengumumkan investasi ilegal kepada masyarakat melalui siaran Pers.
3) Mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
4) Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
(Martina Priyanti/hm)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.379,53 | 1,02% | 5,18% | 7,30% | 8,82% | 19,45% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.089,71 | 0,44% | 5,40% | 6,62% | 7,08% | 2,64% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.837,78 | 0,53% | 3,93% | 6,27% | 7,42% | 17,19% | 40,03% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.075,16 | 0,66% | 3,97% | 6,64% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.257,46 | 0,72% | 3,68% | 5,94% | 6,95% | 19,66% | 35,50% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.