Bareksa.com - Masyarakat diimbau untuk waspada dan hati-hati setiap kali akan berinvestasi, jangan sampai terjerat investasi bodong termasuk berupa perdagangan berjangka komoditi.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menyampaikan sepanjang Agustus 2021, telah memblokir 249 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan alias investasi bodong.
Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan pemblokiran di bulan Agustus 2021 ini terbanyak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen, tindakan tegas perlu dilakukan.
Bappebti sebagai pengawas perdagangan berjangka komoditi telah memblokir sebanyak 954 domain pada Januari hingga Agustus 2021. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Makanya, pemerintah meminta masyarakat lebih waspada sebelum berinvestasi di bidang perdagangan berjangka komoditi.
"Pemblokiran di bulan Agustus 2021 ini menjadi yang terbanyak sepanjang 2021, pengawasan dan pengamatan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerugian masyarakat. Banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti investasi di bidang PBK (perdagangan berjangka komoditi) tanpa perlu memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading di PBK," kata Wisnu dilansir CNBC Indonesia (19/9/2021).
Domain situs web entitas tak berizin Bappebti, secara umum terdiri atas duplikasi situs web dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti, situs web introducing broker dari pialang berjangka luar negeri, dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading.
Selain dari kegiatan pengawasan dan pengamatan, informasi mengenai domain situs entitas tanpa perizinan di bidang perdagangan berjangka komoditi juga bersumber dari laporan masyarakat.
Plt. Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist menambahkan selain terpantau menggunakan modus-modus lama, sejumlah entitas yang diblokir tersebut juga terpantau menggunakan modus baru.
"Modus yang paling baru adalah penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading melalui paket-paket investasi dengan menggunakan sistem member get member," kata Syist.
Namun secara umum, ia melanjutkan, ditemukan juga entitas bodong yang diblokir masih menjalankan modus-modus yang sudah sering digunakan. Biasanya, menawarkan investasi berkedok forex dengan menjanjikan fixed income dalam bentuk paket-paket investasi dengan mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti, menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri, penawaran binary option atas kontrak komoditas seperti emas, dan kontrak mata uang.
Ia menyampaikan selama pemantauan pada Agustus 2021 lalu, Bappebti masih menemukan penawaran, iklan, dan iklan investasi PBK menggunakan robot trading atau expert advisor (EA).
"Mereka menampilkan legalitas berupa Surat Izin Penjualan Langsung (SIUPL) untuk berusaha di bidang penjualan langsung berupa software e-book," lanjutnya.
Namun kenyataan di lapangan, Bappebti justru menemukan adanya praktik-praktik penawaran paket-paket investasi dengan menggunakan robot trading (EA) menggunakan sistem member get member, bukan menjual e-book sebagaimana izin berusaha di bidang penjualan langsung tersebut diberikan.
Terdapat juga entitas yang menawarkan paket investasi robot trading (EA) hanya dengan mencantumkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Perlu diketahui, segala bentuk kegiatan usaha perdagangan tersebut memerlukan perizinan yang lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang usahanya, bukan hanya SIUP dan NIB saja. Dalam hal berkegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi, izin usaha harus didapatkan dari Bappebti," kata Syist.
Syist mengatakan Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi. "Selalu pastikan legalitas dari pialang berjangka yang menawarkan investasi dan jangan mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat," kata Syist.
Masyarakat juga diminta selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi apabila berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, karena perdagangan berjangka tidak mengenal istilah tersebut.
Secara terpisah, Ketua Tim Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi), Tongam Lumban Tobing menyatakan agar bisa terhindar dari investasi bodong, maka masyarakat sebaiknya tidak mudah tergiur jika ada penawaran investasi dengan iming-iming imbal hasil tinggi tanpa risiko.
Senada dengan Bappebti, Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat agar waspada setiap kali menerima tawaran berinvestasi. "Jika ada penawaran seperti ini, kenali 2L yakni legal dan logis. Legal artinya tanyakan izinnya dan logis artinya pahami rasionalitas imbal hasilnya," kata Tongam.
Makanya, Tongam mengatakan agar masyarakat tidak mudah terjebak investasi bodong atau ilegal ini, perlu diingat, manfaat atau imbal hasil setiap produk investasi umumnya baru dapat dirasakan dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, hasil investasi pun akan sebanding dengan risikonya.
"Semakin besar tingkat keuntungan yang ditawarkan, maka akan semakin besar pula risiko yang harus dihadapi (high risk high return)," ujar Tongam.
Nah, jika Anda ingin berinvestasi aman, reksadana merupakan salah satu instrumen investasi resmi yang dapat menjadi pilihan. Reksadana dikelola oleh Manajer Investasi berpengalaman dan mengelola dananya secara profesional.
Berinvestasi di reksadana juga fleksibel karena kita bisa mencairkan dananya kapan saja. Tidak harus menunggu hingga jangka waktu tertentu untuk dapat mencairkan dana tersebut.
Reksadana diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), lembaga independen negara yang mengawasi seluruh kegiatan di dalam sektor keuangan. Investasi reksadana antara lain bisa dilakukan di Bareksa.
(Martina Priyanti/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.