Perlukah Kita Memilih Bank Kustodian Tertentu dalam Investasi Reksadana?
Bank kustodian beroperasi harus dengan izin Bank Indonesia (BI) dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bank kustodian beroperasi harus dengan izin Bank Indonesia (BI) dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Bareksa.com - Perlukah kita sebagai investor memilih bank kustodian tertentu, baik itu bank lokal atau asing ketika berinvestasi reksadana? Pertanyaan ini bisa saja muncul ketika kita baru mulai investasi reksadana.
Perlu diketahui, bank kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, termasuk reksadana. Dalam transaksi reksadana, ketika nasabah atau investor melakukan pembelian, maka uang yang dibayarkan akan masuk ke dalam rekening atas nama reksadana di bank kustodian, bukan ke rekening manajer investasi.
Manajer investasi tidak mempunyai akses langsung ke dana investor, karena uang tersebut tersimpan di bank kustodian. Ketika investor melakukan penjualan, bank kustodian pula yang melakukan transfer dana kepada investor, bukan dari manajer investasi. Dengan adanya peran dari bank kustodian ini, maka investasi dalam bentuk reksadana menjadi lebih aman dan nyaman serta berpihak pada kepentingan investor.
Promo Terbaru di Bareksa
Kegiatan bank kustodian dapat dilakukan oleh lembaga penyimpanan dan penyelesaian, perusahaan efek, atau bank umum yang telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
Artinya untuk dapat menjadi bank kustodian, sebuah institusi perbankan harus mendapat izin dari BI dan persetujuan dari OJK. Kemudian, bank kustodian hanya dapat mengeluarkan efek atau dana yang tercatat pada rekening efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening atau pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.
Dalam industri reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK), bank kustodian melakukan kontrak dengan manajer investasi, sebagai pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
Makanya, nasabah atau investor reksadanatidak perlu khawatir bagaimana kinerja bank kustodian karena mereka di bawah pengawasan regulator. Karena itu baik bank kustodian tersebut merupakan bank lokal atau asing, sama-sama diawasi oleh regulator.
Biasanya nasabah memilih bank kustodian tertentu karena mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya biaya layanan, kesiapan infrastruktur, akurasi dan kecepatan layanan. Namun nasabah tidak perlu khawatir, sebab sebagian besar transaksi baik transaksi pembelian dan penjualan reksadana di Bareksa tidak dipungut biaya alias gratis.
Yang terpenting bagi nasabah atau investor ialah selalu memilih suatu produk reksadana untuk investasi yang sesuai dengan target investasi dan profil risikonya.
Tugas dan Peran Bank Kustodian
Apa saja tugas dan bank kustodian terkait pengelolaan reksadana, berikut penjelasannya :
• Menyimpan portofolio dan dokumen aset.
• Melakukan pencatatan dan jual beli aset manajer investasi (MI).
• Melakukan perhitungan nilai aktiva bersih (NAB).
• Mengirimkan surat konfirmasi pembelian kepada nasabah.
• Mengawasi kinerja manajer investasi.
Secara garis besar bank kustodian memiliki dua fungsi utama, yaitu yang pertama adalah fungsi administrasi, yang meliputi :
• Menyimpan seluruh portofolio milik nasabah reksadana serta dokumen kepentingan asset nasabah lainnya.
• Melakukan pencatatan jual beli efek, obligasi, pasar uang, penempatan deposito, dan sebagainya yang bersangkutan dengan aset reksadana manajer investasi.
• Menghitung NAB reksadana Manajer Investasi setiap hari.
• Melakukan fungsi administrasi untuk mengirimkan surat konfirmasi pembelian reksadana kepada nasabah manajer investasi yang telah melakukan transaksi seperti jual beli atau switching.
Adapun fungsi kedua, yakni mengawasi manajer investasi, yaitu bank kustodian memiliki wewenang untuk memberi peringatan kepada manajer investasi, yang mengambil kebijakan semena-mena sehingga merugikan investor atau publik.
Selain itu, bank kustodian dapat memberi peringatan jika terdapat kesalahan atau kelalaian dalam pengelolaan aset. Jika manajer investasi tidak menghiraukan peringatan yang diberikan oleh bank kustodian, maka pihak bank kustodian berhak untuk melaporkannya kepada OJK untuk ditindak lanjuti lebih dalam lagi.
Bagaimana makin mantap kan berinvestasi di reksadana. Jangan lupa pilih jenis dan produk reksadana yang sesuai dengan profil risiko kamu ya.
(Martina Priyanti/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,96 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.094,08 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,18 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.269,81 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.