BeritaArrow iconBelajar InvestasiArrow iconArtikel

Soal Bea Materai, DJP : Silakan Investor Bertransaksi Reksadana Seperti Biasa

Hanum Kusuma Dewi04 Januari 2021
Tags:
Soal Bea Materai, DJP : Silakan Investor Bertransaksi Reksadana Seperti Biasa
Ilustrasi investor wanita sedang bekerja menggunakan laptop untuk melihat hasil investasi reksadana saham, obligasi, surat berharga negara

Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) menyambut baik langkah DJP

Bareksa.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan belum akan mengenakan bea materai pada transaksi reksadana. Terkait itu, DJP mempersilakan masyarakat yang menjadi investor reksadana untuk melakukan transaksi seperti biasa.

"Untuk meterai bagi dokumen elektronik (bukan dokumen kertas), kita memang sedang menyusun PP (Peraturan Pemerintah) dan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)-nya, sekaligus menyiapkan infrastruktur seperti aplikasi untuk pengenaan meterainya. Jadi silahkan bertransaksi seperti biasa saja untuk saat ini, sampai nanti kita sudah siap dengan pengenaan meterai dokumen elektronik," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama kepada Bareksa, Senin (4/1/2021).

Seperti diketahui, mulai 1 Januari 2021, bea meterai Rp10.000 dikenakan atas trade confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga (saham, obligasi dan lain-lain) tanpa ada batasan nilai. Ketentuan ini seiring dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020.

Promo Terbaru di Bareksa

Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai. Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Uriep Budhi Prasetyo menyatakan yang dimaksud surat berharga dalam ketentuan tersebut termasuk saham, obligasi atau Surat Berharga Negara (SBN) dan reksadana.

Kepala Divisi Penyelesaian Transaksi dan Administrasi Layanan KSEI, Dharma Setyadi menambahkan sesuai ketentuan yang dimaksud dengan transaksi surat berharga memang termasuk ekuitas, obligasi/SBN dan Reksadana. "Namun saat ini informasi yang kami ketahui masih ada usulan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk pengecualian ataupun adanya pembatasan minimal transaksi pembelian/penjualan unit penyertaan reksadana, namun kami masih menunggu keputusan lebih lanjut," ungkapnya ketika dikonfirmasi kepada Bareksa beberapa waktu lalu.

AMII Sambut Baik

Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) menyambut baik langkah DJP dimaksud. "Kita akan support. Secara konsep jual beli reksadana bukan perpindahkan efek jadi menurut saya pribadi tidak kena biaya materai," kata Ketua AMII, Afifa kepada Bareksa, Senin (4/1/2021).

Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya telah mengumumkan sehubungan dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020, terdapat ketentuan terkait transaksi surat berharga di Bursa. Salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan setiap trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai Rp10.000 per dokumen.

"Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai," ungkap Bursa Efek Indonesia dalam keterangannya (18/12/2020).

Adapun trade confirmation (TC) adalah laporan yang diterima nasabah pada hari yang sama (24 jam) setelah nasabah melakukan transaksi efek baik jual maupun beli.

(Martina Priyanti/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS

​DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua