BeritaArrow iconBareksaArrow iconArtikel

Jangan Sampai Diprank Penipu, Kuy Investasi Aman, Nyaman dan Cuan di Bareksa

Abdul Malik25 Agustus 2022
Tags:
Jangan Sampai Diprank Penipu, Kuy Investasi Aman, Nyaman dan Cuan di Bareksa
Ilustrasi investor pusing dan stress karena bangkrut akibat tertipu investasi ilegal atau bodong. (Shutterstock)

Bareksa diawasi OJK, investasi transparan, hingga data pribadi investor aman terlindungi

Bareksa.com - Isu penipuan investasi kembali menyeruak menyusul vonis mejelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (22/8/2022) kepada CEO PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno dengan hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara. Putusan yang sama juga dijatuhkan kepada Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam) dan tindak pidana pencucian uang.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang,” ujar hakim ketua Bintang Al dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/8/2022) dilansir Kompas.com.

Promo Terbaru di Bareksa

Selain pidana badan, keduanya juga dijatuhi pidana denda Rp2 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 2 bulan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menghentikan kegiatan Jouska sebagai penasihat investasi maupun agen perantara perdagangan efek tanpa izin. Total kerugian masyarakat akibat kasus Jouska ini diperkirakan mencapai Rp 20 miliar.

Kasus Jouska hanyalah salah satu dari ribuan kasus penipuan investasi di Tanah Air. Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat nilai kerugian masyarakat akibat investasi bodong dan ilegal mencapai Rp117,4 triliun dalam 10 tahun terakhir (2007-2021). Sampai dengan Juni 2022, SWI telah menutup 1.130 penawaran investasi ilegal, 4.089 pinjaman online (pinjol) ilegal dan 165 gadai ilegal.

Baca juga : Masyarakat Rugi Rp117 T hingga 2021, Satgas Temukan Modus Penipuan Investasi 2022

​Maraknya penipuan berkedok investasi, Smart Investor perlu mewaspadai tawaran investasi yang biasanya menawarkan untung tinggi tanpa risiko. Ketua Tim SWI, Tongam Lumban Tobing di berbagai kesempatan mengimbau agar masyarakat jangan mudah terjebak penawaran investasi tanpa melakukan pengecekan 2 L. "2 L itu legal dan logis. Legal artinya tanyakan izinnya dan logis artinya pahami rasionalitas imbal hasilnya," kata Tongam kepada Bareksa.

Tongam berpesan agar masyarakat tak mudah terjebak investasi bodong atau ilegal. Sehingga perlu diingat, imbal hasil setiap produk investasi umumnya baru bisa dirasakan dalam jangka waktu tertentu dan sebanding dengan risikonya. “Semakin besar tingkat keuntungan yang ditawarkan, maka semakin besar pula risiko yang harus dihadapi (high risk high return)," ucap Tongam.

Lihat juga : Bikin Ngilu! Kerugian Masyarakat Akibat Kripto dan Robot Trading Ilegal Capai Rp6,5 Triliun

​Investasi Aman, Nyaman dan Cuan di Bareksa

Keamanan dana jadi salah satu faktor kunci dalam berinvestasi. Sebab jika dana aman, maka investor akan tenang dan nyaman dalam berinvestasi. Agar Smart Investor merasa aman, nyaman dan bisa meraih cuan dalam investasi, maka sebaiknya berinvestasi di perusahaan legal dan diawasi OJK, salah satunya Bareksa.

Kenapa investasi di Bareksa aman, nyaman dan bisa cuan? Ini penjelasannya :

Diawasi regulator

Bareksa merupakan super app investasi terintegrasi pertama di Indonesia yang menyediakan beragam produk dan fitur, mulai reksadana, Surat Berharga Negara (SBN) Ritel, Robo Advisor Bareksa, tabungan emas, hingga tabungan umroh.

1. Reksadana

Bareksa adalah perusahaan fintech investasi pertama di Indonesia yang terdaftar dan mendapatkan izin resmi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari OJK. Izin itu tertuang dalam SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/D.04/2016 pada 3 Februari 2016.

Masyarakat bisa mengecek langsung di situs resmi OJK - Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi, di mana Bareksa terdaftar secara resmi di tabel “Portal Transaksi Online” (https://reksadana.ojk.go.id/Public/PTOPublic.aspx). Data resmi perusahaan Bareksa ada di laman https://reksadana.ojk.go.id/Public/APERDPublic.aspx?id=BPI69.

Tersedia ratusan produk reksadana dari puluhan perusahaan manajemen investasi (manajer investasi/MI) papan atas Tanah Air yang bisa dibeli di Bareksa. Didukung oleh Tim Analis Bareksa yang kompeten dan berpengalaman, secara rutin mereview produk-produk reksadana tersebut dengan menggunakan Baromoter Bareksa, sehingga produk dengan kinerja dan tata kelola yang baik yang dijual di Bareksa.

Rata-rata produk reksadana di Bareksa bisa dibeli mulai Rp100.000, namun beberapa produk bahkan bisa dibeli mulai Rp10.000. Selain itu juga tersedia fitur switching (pengalihan investasi) untuk beberapa produk reksadana dari manajer investasi yang sama.

Simak juga : Jangan Ragu, Investasi di Aplikasi Bareksa Resmi dan Berizin

2. SBN Ritel

Bareksa juga merupakan mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan RI untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) Ritel secara online, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Negara Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST).

Hal ini tertera dalam Perjanjian Kerja dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-206/PR/2018 tanggal 9 Mei 2018 dan tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-583/PR/2018 tanggal 17 Oktober 2018.

Saat ini sedang berlangsung masa penawaran SBN Ritel seri terbaru, yakni Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR017. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel tersebut menawarkan imbal hasil tetap 5,9% persen per tahun, tenor 3 tahun dan bersifat bisa diperdagangkan sebelum jatuh tempo. Masa penawaran Sukuk Ritel seri SR017 berlangsung sejak 19 Agustus dan ditutup pada 14 September 2002.

Baca juga : Cara Daftar dan Beli SR017 di Bareksa, Midis SBN Terbaik 3 Tahun Berturut

3. Robo Advisor Bareksa

Robo Advisor Bareksa adalah robo advisor pertama di Indonesia yang mendapatkan lisensi sebagai penasihat investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI. Izin ini dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-17/D.04/2021 tentang Pemberian Izin Usaha Penasihat Investasi Kepada PT Bareksa Portal Investasi tertanggal 20 April 2021.

Keunggulan robo advisor yang dikembangkan Bareksa, ialah fitur ini menyediakan layanan perencanaan investasi otomatis, didukung oleh algoritma teori portofolio modern dan juga pengawasan manusia. Dengan pengawasan manusia inilah, Robo Advisor Bareksa bekerja sesuai dengan kondisi pasar terkini.

Lihat juga : Bareksa Luncurkan Robo Advisor Pertama di Indonesia yang Berlisensi Penasihat Investasi OJK

4. Bareksa Emas

Bareksa juga menyedikan tabungan emas dalam fitur Bareksa Emas bekerja sama dengan mitra yang memiliki lisensi dari OJK sebagai perusahaan gadai yang dapat menjalankan usaha penitipan emas. Di antaranya PT Pegadaian dan Indogold yang sudah mendapatkan izin dari OJK dengan nomor KEP-50/NB.1/2018. Investasi emas di Bareksa sangat terjangkau karena minimum pembelian hanya Rp50.000.

Simak juga : Kolaborasi PT Pegadaian - Bareksa, Hadirkan Tabungan Emas Online untuk Investasi Terintegrasi

5. Bareksa Umroh

Bareksa Umroh merupakan salah satu inovasi Bareksa yang khusus menyediakan layanan rencana investasi reksadana dengan tujuan keberangkatan umroh. Ada empat produk reksadana pasar uang syariah di Bareksa Umroh yang bisa dipilih Smart Investor dalam menyiapkan tabungan umroh. Selain itu Bareksa bermitra dengan agen biro perjalanan (agen travel) yang sudah memiliki reputasi dan izin dari Kementerian Agama. Tersedia sebanyak 27 paket umroh yang disediakan oleh mitra agen travel dan bisa dipilih oleh Smart Investor.

Baca juga : Buat Tabungan Umroh Makin Mudah di Super App Investasi Bareksa, Apa yang Baru?

Bareksa tidak menyimpan dana nasabah

Meskipun sebagai perusahaan di bidang investasi, Bareksa tidak memegang atau menyimpan dana nasabah. Untuk reksadana misalnya, seluruh dana nasabah serta aset kekayaan reksadana disimpan secara aman di bank kustodian. Sehingga investor tidak perlu khawatir dana mereka disalahgunakan oleh manajer investasi ataupun agen penjual reksadana.

Sebagai informasi, reksadana merupakan produk yang dihasilkan dari kontrak investasi kolektif (KIK) yang ditandatangani antara manajer investasi (MI) dengan bank kustodian (BK). Hal ini juga berlaku untuk fitur Robo Advisor Bareksa dan Bareksa Umroh karena produk investasinya juga reksadana.

Adapun untuk SBN Ritel, Bareksa sebagai mitra distribusi juga tidak mengelola dan menyimpan dana nasabah. Memorandum informasi SR017 menyebutkan dana pembayaran atas pemesanan pembelian SR017 yang telah selesai dan berstatus lengkap (completed order) oleh investor, kemudian masuk ke Rekening Kas Umum Negara. Hal ini juga berlaku untuk SBN Ritel seri lainnya.

Sedangkan untuk tabungan emas Pegadaian misalnya, setelah nasabah menyetor uang tunai untuk ditabung di Bareksa Emas,nantinya, uang yang terkumpul akan dikonversikan ke dalam gram emas batangan sesuai dengan harga emas 24 karat yang berlaku saat itu.

Lihat juga : Khawatir Uang Investasi Reksadana Kamu Disimpan di Mana?

Data investasi transparan

Nasabah bisa dengan nyaman memantau portofolio investasinya secara transparan dan real time, kapan saja dan dari mana saja melalui super app investasi Bareksa. Transaksi pembelian dan penjualan seluruhnya dilakukan secara online, hanya dengan sentuhan jari di smartphone.

Untuk produk reksadana, nasabah juga bisa memantaunya via AKSes KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia). Ini merupakan sarana akses informasi melalui jaringan internet bagi investor untuk memonitor posisi dan mutasi efek miliknya yang tersimpan di sub rekening efek di KSEI.

KSEI merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek. KSEI juga salah satu Self-Regulatory Organization (SRO) bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).

Simak juga : Selain AKSes, Nasabah Dapat Laporan Transaksi Reksadana via Web & Apps Bareksa

Data pribadi nasabah aman terlindungi

Soal perlindungan data nasabah, Bareksa juga harus mematuhi peraturan Pemerintah dan OJK. Implementasi aturan ini dipantau oleh audit eksternal, yang secara rutin dilakukan setahun sekali.

Menurut audit eksternal yang dilakukan oleh Veda Praxis, sistem teknologi informasi (TI) Bareksa telah memenuhi peraturan OJK yaitu POJK Nomor 4 /POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan NonBank, serta SEOJK NOMOR 22 /SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan NonBank.

Pemenuhan aturan-aturan itu untuk memastikan manajemen risiko yang sesuai, guna melindungi nasabah atau pengguna layanan Bareksa dari berbagai risiko, baik risiko finansial maupun non-finansial. Dengan pemenuhan aturan ini, sistem teknologi informasi yang disediakan Bareksa bersifat tangguh, handal dan aman dengan proses yang terpercaya. Kerahasiaan informasi perusahaan dan data nasabah juga aman terjaga.

Selain itu, Bareksa juga telah mematuhi Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang wajib diterapkan oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik. Dengan pemenuhan aturan ini, Bareksa sudah menyediakan sistem elektronik yang handal dan aman. Bareksa juga bertanggung jawab terhadap operasional sistem elektronik sebagaimana mestinya dan memberikan perlindungan kepada nasabah dari kerugian yang ditimbulkan sistem elektronik.

Baca juga : Investasi di Super App Bareksa, Apakah Sistemnya Aman?

Raih beragam penghargaan

Sebagai salah satu marketplace investasi pionir di Tanah Air, Bareksa juga telah meraih beragam penghargaan. Di antaranya Bareksa dinobatkan sebagai salah satu mitra distribusi SBN Ritel terbaik di Tanah Air oleh Kementerian Keuangan dalam 3 tahun beruntun.

Penghargaan itu yakni Mitra Distribusi SBN Terbaik Kategori Non-Bank 2019, Mitra Distribusi SBSN Terbaik Kategori Non-Bank 2019, Mitra Distribusi SBSN Terbaik Kategori Non-Bank 2020, Mitra Distribusi SUN Ritel Terbaik 2020 dan Mitra Distribusi SBSN Ritel Fintech Terbaik 2021.

Sebelumnya Bareksa juga mendapatkan penghargaan sebagai Teknologi atau Platform Investasi Terbaik di Indonesia pada 2019 dari The Asian Banker Awards, penyedia layanan intelijen strategis di industri jasa keuangan.

Tak hanya itu, OJK juga memberikan penghargaan kepada Presiden Direktur OVO dan Co-founder/CEO Bareksa, Karaniya Dharmasaputra sebagai Tokoh Penggerak Fintech dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional pada 2021. Kemudian CEO/Co-Founder Bareksa, Karaniya Dharmasaputra juga dinobatkan sebagai Tokoh Pionir Penyediaan Layanan Transaksi Online Reksa Dana melalui Bareksa.com oleh Majalah Investor pada 2018.

Lihat juga : Daftar Penghargaan Diterima Bareksa sebagai Marketplace e-Investasi Reksadana dan SBN

Akun Resmi Bareksa

Setelah mengetahui legalitas, transparansi dana investasi, hingga data nasabah yang terlindungi, Smart Investor tentu semakin mantap dong berinvestasi di super app investasi Bareksa. Namun perlu diingat, jangan sampai salah pilih akun Bareksa ya.

Berikut adalah daftar platform dan alamat media sosial resmi Bareksa :

- Situs: https://www.bareksa.com
- Aplikasi: “Bareksa” di AppStore (iOS) dan PlayStore (Android).
- Telegram : Bareksa Community (daftar melalui aplikasi Bareksa, undangan bergabung dikirim melalui email resmi bareksa. Dengan admin ID: “batarabareksa” dan no. HP: 0878-9581-6225)
- Instagram : @bareksa_com
- Facebook Page : Bareksa
- Facebook Group : Bareksa Community - Belajar Investasi Online
- Twitter : @bareksacom
- Youtube : Bareksa
- Linkedin : Bareksa
- TikTok : @bareksa_com

Simak juga : Hati-hati Penipuan Catut Nama Bareksa, Ini Akun Resmi Media Sosial Bareksa

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​

Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional). Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun di Bareksa untuk memesan SBN Ritel seri berikutnya.

Fitur Bareksa Emas dikelola oleh PT Bareksa Inovasi Digital berkerja sama dengan mitra emas berizin.

Tabungan Umroh tidak mengikat pada pembelian paket. Harga paket umroh akan disesuaikan dengan harga pada keberangkatan.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua