Bareksa Laporkan Akun Telegram yang Memalsukan Nama Bareksa dan Izin OJK
OJK telah merilis pengumuman bahwa akun Telegram yang mencatut nama “Bareksa Investasi” adalah akun palsu
OJK telah merilis pengumuman bahwa akun Telegram yang mencatut nama “Bareksa Investasi” adalah akun palsu
Bareksa.com - Manajemen PT Bareksa Portal Investasi yang mengelola platform investasi Bareksa telah secara resmi melaporkan sejumlah akun di aplikasi pesan Telegram kepada Satgas Waspada Investasi, OJK RI dan Kementerian Kominfo. Akun-akun Telegram tersebut telah memalsukan nama Bareksa dan izin OJK serta melakukan penipuan.
Salah satu akun palsu Telegram yang dilaporkan Bareksa adalah yang mencatut nama “Bareksa Investasi”. Bahkan, pemilik akun ini telah memalsukan dokumen izin OJK untuk menipu dengan meminta dana secara gelap dari masyarakat.
Atas laporan Bareksa tersebut, OJK telah merilis Pengumuman No. PENG-3/MS.312/2021 tentang “Hati-hati terhadap Pemalsuan Izin Usaha yang Mengatasnamakan OJK” pada tanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Direktur Humas OJK Darmansyah. Dalam pengumuman tersebut telah dinyatakan bahwa akun Telegram palsu yang mencatut nama “Bareksa Investasi” telah melakukan “Pemalsuan Izin Usaha Investasi Trading/Investasi Dana”.
Promo Terbaru di Bareksa
Direktur Humas OJK Darmansyah menyatakan, “Yang dimaksud dalam Pengumuman OJK tersebut adalah akun palsu di Telegram yang mengatasnamakan ‘Bareksa Investasi’ dan memalsukan izin OJK. Akun ini tidak ada sangkut pautnya dengan PT Bareksa Portal Investasi yang dalam catatan kami merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin dari OJK sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD).”
Atas pengumuman OJK tersebut, Co-founder/CEO Bareksa, Karaniya Dharmasaputra mengatakan, “Kami berterima kasih dan sangat menghargai respons cepat dan tindakan tegas dari OJK dan Kominfo dalam menindaklanjuti laporan kami tersebut. Kami mohon agar pihak yang berwajib segera menindak tegas para pelakunya agar masyarakat terhindar dari upaya penipuan ini.”
Bareksa adalah perusahaan fintech investasi pertama di Indonesia yang mendapatkan izin resmi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dari OJK. Izin tersebut diterbitkan dalam SK Dewan Komisioner OJK No. KEP-6/D.04/2016 pada tanggal 3 Februari 2016.
Karaniya menjelaskan warga masyarakat dapat mengecek langsung di situs resmi OJK - Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi, di mana Bareksa tercatat secara resmi di tabel “Portal Transaksi Online” (https://reksadana.ojk.go.id/Public/PTOPublic.aspx). Adapun data resmi perusahaan Bareksa juga tercatat di laman https://reksadana.ojk.go.id/Public/APERDPublic.aspx?id=BPI69.
Selain memasarkan reksa dana, Bareksa merupakan mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan RI untuk menjual Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online, seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Ritel (SR), Savings Bond Ritel (SBR) dan Sukuk Tabungan (ST). Hal ini tertera dalam Perjanjian Kerja dengan Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI tentang Penjualan SUN Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-206/PR/2018 tanggal 9 Mei 2018 dan tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik No. PRJ-583/PR/2018 tanggal 17 Oktober 2018.
“Kami mohon agar warga masyarakat waspada atas modus penipuan di Telegram yang memalsukan nama Bareksa dan dokumen izin OJK. Tolong pastikan agar mencari informasi dan bertransaksi hanya di aplikasi, situs dan media sosial resmi Bareksa,” kata Karaniya.
Contoh Penipuan oleh Akun Palsu Bareksa di Telegram
Belakangan ini, muncul sejumlah akun dan grup palsu di Telegram yang mencatut nama Bareksa untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal dengan mengiming-imingi nilai keuntungan yang pasti. Padahal, channel Telegram Bareksa yang resmi hanya bisa diakses untuk pengguna yang mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi Bareksa (private/invitation only).
Salah satu akun penipu itu, yang mencatut ID “Bareksa Investasi” bahkan memalsukan dokumen OJK dan mengklaim telah memiliki izin trading dan investasi. Hal tersebut jelas-jelas penipuan, karena izin resmi Bareksa adalah sebagai APERD dan nama perusahaan adalah PT Bareksa Portal Investasi.
Platform Resmi Bareksa
Berikut adalah daftar platform dan alamat media sosial resmi Bareksa:
Situs: https://www.bareksa.com
Aplikasi: “Bareksa” di AppStore (iOS) dan PlayStore (Android).
Telegram: Bareksa Community (daftar melalui aplikasi Bareksa, undangan bergabung dikirim melalui email resmi bareksa. Dengan admin ID: “batarabareksa” dan no. HP: 0878-9581-6225)
Instagram: @bareksa_com
Facebook Page: Bareksa
Facebook Group: Bareksa Community - Belajar Investasi Online
Twitter: @bareksacom
Youtube: Bareksa
Linkedin: Bareksa
TikTok : @bareksa_com
* * *
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana online, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,96 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.094,08 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,18 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.269,81 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.