Reksadana Syariah untuk Tabungan Umroh
Secara umum, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Sementara itu, reksadana syariah adalah reksadana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah, dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejumlah Efek yang dapat dikategorikan sebagai efek bersifat syariah antara lain: surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia, efek yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar, dan sukuk yang diterbitkan oleh emiten.