Kamus Investasi
Berawalan w / wali amanat
wali amanat
Wali amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang, seperti obligasi.
Kegiatan usaha wali amanat dapat dilakukan oleh bank atau pihak yang lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Kegiatan wali amanat diantaranya mencakup penyusunan kontrak perwaliamanatan dengan emiten, monitoring Emiten atas pemenuhan kewajiban-kewajibannya dan ketentuan lain dalam kontrak perwaliamanatan, penyampaian laporan dan keterbukaan informasi, penyelenggaran Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), serta pelaksanaan keputusan RUPO.