Kamus Investasi
reksa dana
Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari para investor yang dikelola oleh manajer investasi pada portofolio (kumpulan) efek di pasar modal dan pasar uang. Portofolio efek ini dapat berupa deposito, saham, dan surat utang.
Reksa dana dikelola secara profesional dan transparan oleh manajer investasi yang sudah mendapat izin/lisensi. Dana dan aset investasi reksa dana disimpan dan diadministrasikan oleh bank kustodian yang kedudukannya terpisah, independen dan tidak terafiliasi dari manajer investasi. Karena disimpan oleh bank kustodian sebagai pihak ketiga, keamanan dana dan aset investasi reksa dana dapat terjaga.
Pengelolaan, penyimpanan, administrasi dan hal-hal lain yang berkaitan dengan reksa dana dilindungi oleh Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Maka dari itu, reksa dana dan semua pihak terkait diawasi oleh OJK.