Kamus Investasi
Berawalan p / perusahaan publik
perusahaan publik
Perusahaan publik adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Disebut juga perusahaan publik jika jumlah pemegang saham dan modal disetornya sesuai dengan yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.