Kamus Investasi
Berawalan N / NAB per unit
nab per unit
Nilai Aktiva Bersih per Unit (NAB per Unit) adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksa dana setelah dikurangi biaya operasional Reksa dana, kemudian dibagi dengan jumlah saham atau unit penyertaan yang beredar atau dimiliki oleh investor pada suatu periode tertentu. Ketika investor melakukan pembelian (subscription) Reksa dana, penjualan (redemption), atau pengalihan (switching), maka NAB per unit menjadi acuan harga atas jumlah dana yang disetorkan, diterima oleh investor, atau menjadi acuan besaran kepemilikan baru atas Reksa dana hasil pengalihan. Perhitungan NAB Reksa dana menggunakan nilai pasar wajar efek yang ditentukan oleh manajer investasi. NAB Reksa dana awal untuk setiap unit penyertaan adalah ditetapkan sebesar Rp 1.000. Sementara untuk Reksa dana yang menggunakan denominasi mata uang asing, maka NAB awal ditetapkan sebesar US$ 1 atau EUR 1. Untuk Reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek, ketentuan mengenai NAB awal untuk setiap unit penyertaan dapat tidak mengikuti ketentuan diatas sepanjang diatur dalam kontrak investasi kolektif dan dicantumkan dalam prospektus Reksa dana. e. Efek yang diperdagangkan dalam denomiinasi mata uang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa dana wajib diperhitungkan dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku.