Kamus Investasi
Berawalan A / Agen Penjual
agen penjual
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
Sebelum melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana, Agen Penjual Efek Reksa Dana, kecuali Perusahaan Efek, wajib terlebih dahulu memperoleh Surat Tanda Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana dari OJK.
Agen Penjual Efek Reksa Dana hanya dapat melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana melalui pegawai yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dan pegawai dimaksud wajib mendapat penugasan secara khusus dari Agen Penjual Efek Reksa Dana yang bertindak untuk dan atas nama Agen Penjual Efek Reksa Dana.