Berita Hari Ini: BI Beli SUN Rp4,65 T; Menkeu Beri Insentif 18 Sektor
OJK Rilis Aturan Merger Bank; Bunga Cicilan Kredit Bisa Dilonggarkan; Anggaran Lockdown DKI Rp550 M
OJK Rilis Aturan Merger Bank; Bunga Cicilan Kredit Bisa Dilonggarkan; Anggaran Lockdown DKI Rp550 M
Bareksa.com - Berikut ringkasan informasi dan berita terkait ekonomi dan investasi yang dirangkum dari sejumlah media dan keterbukaan informasi, Kamis 23 April 2020.
Aturan Merger Bank
Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) telah menerbitkan aturan agar perbankan hendaknya mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah pandemi virus corona. Hal tersebut berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank.
Promo Terbaru di Bareksa
Beleid itu menginstruksikan, perbankan bisa melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau, integrasi bila ada ancaman pelemahan akibat pandemi. "Ruang lingkup pengaturan berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri," kata Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK, Anto Prabowo, Kamis (23/4/2020).
Adapun penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi bisa dilakukan bila OJK memberikan perintah tertulis. Perintah tertulis itu diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penelitian OJK.
Sementara, kewajiban bank yang diberikan perintah tertulis mesti menyusun rencana tindak. Dalam melaksanakannya, ada beberapa ketentuan.
Bagi bank umum konvensional atau bank umum syariah dapat dikecualikan dari ketentuan untuk kepemilikan tunggal pada perbankan RI, kepemilikan saham bank umum, dan batas waktu pemenuhan modal inti minimum. Tentu saja, hal ini harus berdasarkan persetujuan OJK.
BI Beli SUN
Bank Indonesia melakukan pembelian langsung surat utang negara (SUN) dalam lelang perdana minggu ini seiring dengan dana investor asing keluar dari pasar. Para pejabat mengatakan BI telah membeli Rp4,65 triliun (US$ 302 juta) obligasi pemerintah.
Pembelian tersebut mengikuti pelonggaran aturan untuk membantu menjaga yield (imbal hasil) tetap stabil dan membiayai defisit fiskal Indonesia yang membengkak sementara pengeluaran pemerintah meningkat untuk mengatasi krisis coronavirus.
Bank Indonesia membeli Rp1,72 triliun dalam lelang obligasi pemerintah reguler pada hari Selasa dan Rp2,93 triliun pada hari Rabu dalam "opsi greenshoe", kata Gubernur Perry Warjiyo dan kepala operasi moneter Nanang Hendarsah seperti dikutip Reuters.
Pemerintah meraup Rp4,02 triliun dalam pelelangan tambahan - dengan semua pembeli melakukan penawaran nonkompetitif. Sementara itu, Kementerian Keuangan juga telah melaporkan hasil lelang Rp9,98 triliun pada Selasa.
Defisit anggaran Indonesia diperkirakan akan membengkak menjadi Rp852,9 triliun, atau 5,07 persen dari PDB, tahun ini, proporsi terbesar dalam lebih dari satu dekade dan dibandingkan dengan target semula 1,76 persen dari PDB.
Dan defisit mungkin sedikit melebar, dengan Rp12,2 triliun lagi, jika harga minyak tetap rendah dan rata-rata minyak mentah Indonesia US$ 30,90 per barel pada tahun 2020, kementerian keuangan memperingatkan.
Insentif Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memberikan insentif pajak, mulai dari PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, terhadap 18 sektor usaha yang terdampak pandemi corona atau Covid-19.
"Untuk 18 sektor dan 749 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) akan mendapatkan insentif perpajakan, termasuk pajak yang ditangguhkan untuk UMKM. Kami akan atur dalam peraturan baru," kata dia melalui konferensi video seperti dikutip Tempo, Rabu 22 April 2020.
Sri Mulyani memperkirakan akan menggelontorkan Rp 35,3 triliun guna memberikan kelonggaran pajak tersebut. Total insentif juga termasuk pembebasan pajak terhadap UMKM selama 6 bulan, agar mereka bisa tetap bertahan saat kondisi sekarang ini.
Dia juga mengungkapkan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang insentif pajak bagi industri manufaktur dan 19 subsektornya akan segera direvisi. "Kita harapkan akan segera selesai kalau tidak minggu ini, minggu depan," tuturnya.
Adapun 18 sektor yang mendapatkan relaksasi pajak tersebut antara lain, mulai dari sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebanyak 100 KBLI. Lalu ada sektor pertambangan dan penggalian 27 KBLI.
Kemudian, sektor pengadaan listrik, gas, uap air panas dan air dingin 3 KBLI, sektor pengelolaan air limbah dan daur ulang sampah 1 KBLI.
Sektor konstruksi ada 60 KBLI, Ada pula 193 KBLI di sektor perdagangan besar, eceran, reparasi perawatan mobil dan perawatan sepeda motor yang akan mendapatkan insentif perpajakan.
Pelonggaran Bunga Cicilan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan segera memfinalkan aturan bersama dengan Menko Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait dengan fasilitas pembayaran bunga yang akan ditanggung pemerintah terhadap kredit non kredit usaha rakyat (KUR) sebagaimana yang berlaku bagi nasabah KUR.
"Yang kami akan finalkan dengan Pak Menko [Airlangga Hartarto] dan OJK [Ketua DK OJK Wimboh Santoso] dan BI [Gubernur Perry Warjiyo], adalah kredit kecil yang ada di perbankan yang hampir sama nilainya dengan KUR. Mereka tidak mendapatkan KUR namun mereka pinjam, termasuk dari lembaga pembiayaan [multifinance/leasing]," kata Sri Mulyani dalam konferensi virtual di Jakarta seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (22/4/2020).
"Policy ini kita berikan, implementasinya di lembaga keuangan, termasuk lembaga pembiayaan ,dan bank-bank yang berikan pinjaman pada UMKM. Kita akan bicarakan finalkan prosesnya dengan OJK dan BI agar program ini mendukung UMKM. Jadi bisa mendapatkan fasilitas yang sama seperti KUR, relaksasi dan bantuan pembayaran bunga oleh pemerintah," tegas Sri Mulyani.
Dia mengatakan untuk besaran kredit di atas Rp 500 juta, hingga Rp 10 miliar, seperti yang diumumkan OJK, pihaknya masih dalam proses pembicaraan. Fasilitas yang tengah difinalkan ini ada syaratnya yakni akan menyangkut lebih dari seluruh kredit perbankan dan lembaga pembiayaan yang memiliki track record atau rekam jejak yang baik
Anggaran Lockdown
Presiden Joko Widodo buka-bukaan soal anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai seluruh kebutuhan masyarakat DKI Jakarta jika diberlakukan karantina wilayah atau lockdown. Jokowi mengatakan, anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 550 miliar per hari.
Dia menjelaskan bahwa dalam penerapan karantina wilayah, masyarakat harus hanya di rumah. Segala transportasi seperti bus, taksi, ojek, pesawat, MRT, KRL berhenti beroperasi.
"Untuk Jakarta saja pernah kami hitung-hitungan per hari membutuhkan Rp 550 miliar. Hanya Jakarta saja. Kalau Jabodetabek tiga kali lipat. Itu per hari," ujar Jokowi saat diwawancarai di program TV Mata Najwa dikutip Kompas, Rabu (22/4/2020).
Ia mengatakan, pemerintah tak ingin meniru negara lain yang memberlakukan lockdown untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menilai, tak ada negara yang sukses memutus mata rantai penularan Covid-19 dengan melakukan lockdown.
"Enggak ada menurut saya. Coba tunjukkan. Enggak ada. Karena setiap hari saya selalu ada briefing kertas yang di situ diinformasikan mengenai negara yang a,b,c melakukan apa, hasilnya apa. Kemudian di sana kasus positif berapa, yang meninggal berapa. Itu ada," tutur Jokowi.
Menurutnya, dalam mengambil keputusan, pemerintah setiap negara itu beda-beda. Karena karakternya beda, tingkat kesejahteraannya beda, tingkat pendidikan berbeda, tingkat kedisiplinan berbeda, geografis berbeda, kemampuan fiskal berbeda. "Enggak bisa kita disuruh meniru negara lain," lanjut Presiden.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,92 | 0,45% | 4,28% | 7,56% | 8,65% | 19,15% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,59 | 0,42% | 4,45% | 7,00% | 7,43% | 2,51% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.080,08 | 0,60% | 4,04% | 7,13% | 7,77% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.845,41 | 0,53% | 3,95% | 6,71% | 7,40% | 16,95% | 40,32% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.272,15 | 0,82% | 3,96% | 6,62% | 7,24% | 20,21% | 35,65% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.