Faktor-faktor Penyebab Reksadana Bubar dan Ketentuan Pembagian Hasil Likuidasi
Maksud dari likuidasi reksadana adalah aset-aset yang terdapat dalam reksadana tersebut dijual seluruhnya
Maksud dari likuidasi reksadana adalah aset-aset yang terdapat dalam reksadana tersebut dijual seluruhnya
Bareksa.com - Berinvestasi reksadana pasti memiliki risiko yang tidak dapat dihindari oleh setiap investor. Salah satunya adalah risiko likuidasi atau pembubaran reksadana.
Maksud dari likuidasi reksadana adalah aset-aset yang terdapat dalam reksadana tersebut dijual seluruhnya, lalu dana hasil pencairan ini akan di kembalikan kepada masing-maisng investor sesuai dengan porsi unit penyertaan yang dimiliki.
Kondisi apa saja yang menyebabkan suatu reksadana dibubarkan atau dilikuidasi?
Promo Terbaru di Bareksa
Beberapa kondisi yang bisa menyebabkan suatu reksadana dilikuidasi antara lain :
• Apabila dana kelolaan reksadana dalam jangka waktu 90 hari bursa sejak dinyatakan efektif, kurang dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
• Untuk reksadana terproteksi, reksadana dengan penjaminan dan reksadana indeks, akan dibubarkan jika selama 120 hari bursa, dana kelolaannya kurang dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
• Atas perintah dari Otoritas Jasa Keuangan karena ada beberapa pelanggaran yang menyebabkan aset reksadana yang harus dicairkan. Misalkan saja tidak membayar pajak dari obligasi yang masuk kedalam reksadana tersebut.
• Reksadana itu sendiri merupakan kontrak yang dibuat oleh manajer investasi dengan bank kustodian, serta investor dalam bentuk unit penyertaan. Bisa saja suatu saat bank kutodian dan manajer investasi telah sepakat untul membubarkan reksadana.
• Bisa saja perusahaan manajer investasi tidak lagi memiliki izin usaha, maka OJK berwenang untuk membubarkan perusahaan tersebut, kemudian OJK bisa menunjuk manajer investasi lain untuk melakukan pengelolaan dana investor di dalam produk reksadana.
Hal yang wajib dilakukan oleh Manajer Investasi ketika reksadana dibubarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu :
• Menyampaikan laporan mengenai alasan pembubaran kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran reksadana kepada pemegang reksadana yang dibubarkan melalui surat kabar yang berskala nasional.
• Menginstruksikan kepada Bank Kustodian maksimal 2 hari sejak dana kelolaan sudah tidak sesuai dengan ketetapan dari peraturan OJK untuk melakukan pembayaran dana hasil likuidasi yang menjadi hak para pemegang reksadana/unit penyertaan.
Ketentuan dalam pembagian hasil likuidasi kepada investor reksadana :
• Pembagian reksadana berdasarkan unit yang dimiliki atau dilakukan secara proporsional
• Dana hasil likuidasi harus diterima oleh investor paling lambat 7 hari bursa sejak pembubaran/likuidasi selesai dilakukan.
• Jika masih ada dana sisa hasil likuidasi maka bank kustodian wajib mengabarkan kepada investor tersebut sebanyak 3 kali dalam tenggang waktu 10 hari bursa setelah pengumuman dilikuidasi.
• Selama tiga tahun dana hasil likuidasi tidak diambil maka akan diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk pengembangan pasar modal.
Reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
(KA01/AM)
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.