Bareksa.com - Statistik data pengaduan terkait penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh yang masuk ke Kementerian Agama (Kemenag) sampai pekan lalu tercatat 261 pengaduan. Pengaduan masih didominasi masalah umum sebanyak 219 aduan (83,9 persen). Berikutnya adalah pengaduan soal gagal berangkat sebanyak 12 aduan (4,6 persen).
Dilansir www.amphuri.org (6/2/2020) yang mengutip data statistik Kemenag, pengaduan berikutnya ialah ada biro travel yang tidak mengembalikan BPIU (biaya perjalanan ibadah umrah) setelah pembatalan keberangkatan ada 5 pengaduan (1,9 persen). Selain itu ada tiga pengaduan yakni penelantaran jemaah, tidak adanya perjanjian antara kedua belah pihak dan jamaah tidak dipulangkan masing-masing sebanyak 4 aduan (1,5 persen).
Pengaduan lainnya seperti jemaah tidak mendapatkan NPU (nomor porsi umrah), tidak disediakannya asuransi perjalanan dan soal pelayanan (transportasi, akomodasi, kesehatan dan konsumsi) jemaah tidak sesuai standar pelayanan minimum (SPM) masing-masing ada 3 aduan (1,1 persen).
Meskipun jemaah diberangkatkan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), namun masih ada pula pengaduan terkait PPIU tidak menyediakan tanda pengenal jamaah sebanyak 2 aduan. Bahkan ada pula yang mengadukan biro perjalanan umroh yang tidak ada bimbingan manasik dan berangkat lebih dari 6 bulan setelah pendaftaran.
Data PPIU yang bisa diakses oleh publik untuk mengetahui status biro perjalanan umrah resmi yang kini tercatat sebanyak 983 perusahaan dari sebelumnya berjumlah 1.016 PPIU.
Sumber : Kemenag.go.id
Maraknya kasus-kasus penipuan umroh yang hingga saat ini masih terjadi seyogyanya membuat kita tetap waspada. Sebelumnya ialah penipuan umroh oleh PT Damtour. Kasus ini telah memasuki persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Agen tersebut diketahui melakukan penipuan terhadap ratusan jemaah umroh senilai miliaran rupiah.
Direktur PT Damtour, Hambali Abbas alias Abas (40) dinyatakan bersalah dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswatiningsih selama 3 tahun 6 bulan pejara. Tercatat ratusan calon jemaah umroh gagal menunaikan ibadah ke Tanah Suci Makkah, Arab Saudi karena ditipu oleh PT Damtour. Para korban berasal dari 15 daerah yaitu Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, Depok, Padang, Palembang, Indramayu, Kuningan, Kebumen, Ciamis, Brebes, Surabaya, Lampung dan Madura dengan kerugian senilai Rp4 miliar.
Sebelumnya kasus First Travel yang sempat menggemparkan jagat bisnis travel Tanah Air lantaran gagal memberangkatkan jemaah umroh dengan kerugian ditaksir lebih dari Rp900 miliar. Kasus First Travel akhirnya menyeret jajaran direksi yakni Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Akhir Januari 2019, MA menolak kasasi Andika-Aniesa-Kiki.
Putusan itu diadili ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Margono dan Eddy Ermy. Andika-Anniesa diadili dalam nomor perkara 3096 K/Pid.Sus/2018 dan Kiki dengan nomor 3095 K/Pid.Sus/2018. Kasus itu masuk kualifikasi pencucian uang.
Kasus Damtour, First Travel dan banyak kasus travel umroh bodong lainnya masih marak terjadi hingga saat ini. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Arfi Hatim, sebelumnya menyatakan Kemenag akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan juga dengan kementerian/lembaga lainnya dalam melakukan pengawasan dan penanganan permasalahan penyelenggaraan ibadah umroh sesuai dengan amanah dari UU Nomor 8 Tahun 2019.
"Yang menjadi perhatian pemerintah adalah calon jemaah dan jemaah dapat terlindungi dengan baik selama perjalanan dan dalam melakukan ibadah umroh," ujar Arfi.
Agar tidak tertipu oleh travel umroh ilegal atau bodong, calon jemaah bisa menghindarinya dengan cara "lima pasti" sebagai jaminan pelayanan biro travel tersebut, seperti yang selalu disampaikan Kemenag.
Lima Pasti tersebut adalah :
1. Pastikan apa nama PPIU-nya dan pastikan apakah PPIU tersebut sudah resmi mendapat izin dari Kemenag.
2. Pastikan kapan tanggal dan jam jadwal keberangkatan ke Tanah Suci dan pastikan apa nama maskapai dan nomor penerbangannya.
3. Pastikan berapa harga paket umroh dan pastikan apa saja pelayanan yg didapat jemaah dengan harga tersebut.
4. Pastikan apa nama dan alamat hotel yang akan didiami selama jemaah berada di Tanah Suci.
5. pastikan visa yg digunakan dalam perjalanan umroh.
Cara "lima pasti" tersebut bisa diterapkan juga pada platform Bareksa Umroh, hasil kerja sama antara PT Bareksa Portal Investasi dan Al-Qadri Umrah dan Haji.
Al-Qadri merupakan salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) terdaftar dan berizin di Kementerian Agama. Legalitas Al-Qadri bisa terlihat dari surat pengesahan Menteri Kehakiman No. AHU-AH.01.03-0119163, SK penetapan PPIU No. 816 tahun 2017 dan SK penetapan PIHK No. 114 tahun 2019.
Di Bareksa Umroh, kamu bisa menetapkan sendiri rencana keberangkatan dan berapa orang yang akan dibawa, dengan memilih paket yang ada. Misalnya paket promo Rp20,2 juta per pack.
Kamu cukup pilih paket tersebut untuk kemudian menentukan berapa orang yang akan berangkat dan berapa lama jangka waktu menabung di reksadana. Pilihan bisa mulai dari 1 orang hingga 5 orang. Di langkah ke dua ini, kamu juga bisa melihat nama maskapai, hingga hotel untuk tempat tinggal selama beribadah di Madinah dan Mekkah.
Dan yang lebih menarik dari Bareksa Umroh ini, kamu punya kesempatan untuk mendapat keuntungan dengan cara memilih reksadana syariah sebagai sarana menabung.
Saat ini, Bareksa Umroh menyediakan tiga reksadana pasar uang syariah yakni Mandiri Pasar Uang Syariah Ekstra, Cipta Dana Kas Syariah dan Syailendra Sharia Money Market Fund.
Dengan memantau portofolio, kamu tidak perlu khawatir uang dibawa kabur oleh oknum tidak bertanggung jawab. Lanjutkan niatmu sambil terus menabung agar berangkat umroh bisa terwujud sesuai dengan rencana.
* * *
Ingin menabung reksadana syariah untuk umroh?
- Cara daftar jadi nasabah Bareksa Umroh, klik tautan ini
- Sudah punya akun Bareksa dan mau nabung umroh, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.