OJK : Bisa Dongkrak Asuransi Syariah, Jemaah Dapat Ini dari Asuransi Umroh
Premi yang harus dikeluarkan untuk mendapat jaminan asuransi minimal Rp50.000 per jemaah
Premi yang harus dikeluarkan untuk mendapat jaminan asuransi minimal Rp50.000 per jemaah
Bareksa.com - Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), M. Ichsanuddin, menyatakan asuransi umroh bisa mendongkrak bisnis asuransi syariah. Meskipun dia mengakui menciptakan ekosistem ekonomi syariah tidak mudah. Namun persoalan itu bisa dipecahkan secara pelan-pelan.
Mulai dari penetrasi asuransi syariah untuk layanan umroh dan haji. Ia mengaku selama ini perlindungan perjalanan bagi jamaah umroh dan haji baru dilakukan oleh perusahaan asuransi umum. Karena itu, regulator bersama Kementerian Agama mendorong perusahaan penyelenggara ibadah umroh untuk menggunakan produk asuransi syariah.
“Kita bisa ciptakan dari yang sepele. Kita bikin ekosistem syariah, tidak langsung. Tapi berdasarkan proses. Bisa dimulai dari asuransi umroh dan haji secara pelan-pelan sehingga persentasinya bisa cepat naik,” ujar Ichsanuddin dalam keynote speech sosialisasi peneraparan asuransi syariah dan Siskopatuh dalam Penyelenggaraan Ibadah Umrah di Jakarta, Rabu (26/2/2020) dilansir Kontan.co.id.
Promo Terbaru di Bareksa
Menurut Ichsanuddin, saat ini aset industri asuransi syariah masih jauh ketinggalan dibandingkan asuransi konvensional. Berdasarkan data OJK per 2019, aset industri keuangan non bank mencapai Rp2.500 triliun. Dari angka itu, aset industri asuransi mencapai Rp1.3000 triliun, sedangkan aset asuransi syariah hanya Rp45,45 triliun.
Nilai itu tumbuh 8,45 persen secara tahunan atau year on year (yoy) dari Desember 2018 senilai Rp41,91 triliun. Adapun pendapatan premi mencapai Rp16,7 triliun pada 2019. Nilai itu tumbuh 8,72 persen YoY dari posisi 2018 senilai Rp15,36 triliun.
“Tahun ini perekonomian tidak hanya di Indonesia tapi juga di berbagai negara memang tertekan. Tahun ini harapan kita tetap tumbuh, berdasarkan rencana bisnis perusahaan ke OJK, jangan tanya double digit pertumbuhan tahun ini. Single digit secara umum, tapi untuk industri syariahnya harapannya bisa lebih baik dari konvensional,” ujar Ichsanuddin.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Arfi Hatim, mengatakan Kemenag telah menggandeng beberapa perusahaan asuransi syariah untuk memberikan perlindungan bagi jemaah umroh selama di dalam negeri. Asuransi merupakan amanat Undang-Undang (UU). Tujuannya memberikan perlindungan kepada jemaah.
"Asuransi umroh (yang bekerja sama) harus sudah mendapat rekomendasi dari IKNB (Industri Keuangan Nonbank) Syariah OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Arfi dikutip Republika.co.id (23/2).
Menurut Arfi saat ini sebanyak 16 perusahaan asuransi telah bekerja sama dengan Kemenag. Dia mengatakan premi yang harus dikeluarkan untuk mendapat jaminan asuransi minimal Rp50.000 sampai biaya yang tidak ditentukan.
"Rp50.000 itu minimal. Tapi kalau memang jemaah ingin menambah manfaat dari asuransi itu, ya silahkan atas kesepakatan. Mau Rp75.000, mau Rp100.000, atau berapa sesuai dengan perjanjian Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dengan asuransi," kata Arfi dilansir Detik.com.
Arfi menjelaskan, terdapat manfaat yang didapat jika jemaah umroh tercover asuransi dengan premi Rp 50.000. Seperti sakit, kecelakaan atau kematian, maka keluarga bisa mengklaim biaya perawatan dan kematian dari asuransi tersebut. "Manfaatnya banyak. Yang Rp50.000 itu (manfaatnya) jika jemaah sakit, wafat, kehilangan barang, gagal berangkat karena jemaah sakit atau wafat," sebutnya.
Berdasarkan salah satu produk asuransi syariah bernama Pan Pasific Syariah, berikut manfaat bagi jemaah umroh yang tercover asuransi :
1. Perawatan medis tercover maksimal Rp50.000.000
2. Perawatan medis lanjutan di Indonesia tercover maksimal Rp10.000.000
3. Kecelakaan diri tercover maksimal Rp50.000.000
4. Santunan kematian tercover Rp5.000.000
5. Gagal berangkat karena sakit atau kematian tercover Rp10.000.000
6. Kerusakan dan kehilangan bagasi tercover maksimal Rp5.000.000
7. Santunan kehilangan air zam-zam tercover Rp250.000
8. Pemulangan medis darurat dan pemulangan jenazah tercover Rp50.000.000
Manfaat di atas memiliki masa tanggungan maksimal H-30 sebelum keberangkatan dan saat masa umroh selama maksimal 15 hari.
Asuransi di Arab Saudi
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebelumnya mengumumkan telah mulai menerapkan asuransi komprehensif bagi jemaah umroh dari luar negeri mulai 1 Januari 2020 selama berada di negara itu. Ayman Arfaj, juru bicara Kementerian Haji dan Umrah menyatakan asuransi itu akan terkoneksi dengan visa dan mulai berlaku sejak jemaah tiba di Arab Saudi.
"Pada tanggal 1 Januari sebanyak 8.452 polis asuransi telah diterbitkan oleh The Company for Cooperative Insurance (Tawuniya)," ujarnya dilansir Saudi Gazette (4/01/2020).
Penerapan asuransi ini merupakan implementasi penandatanganan perjanjian antara Kementerian Haji dengan Tawuniya pada 11 Desember 2019 lalu. Tawuniya mendapatkan mandapatkan mandat untuk menjalankan program asuransi bagi jemaah haji dan umroh hingga 4 tahun ke depan.
Isi perjanjian tersebut utamanya Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan menyediakan fasilitas asuransi kesehatan dan lainnya bagi jemaah sejak mereka tiba di Arab Saudi hingga meninggalkan negara itu. Skema penyediaan asuransi itu merupakan bagian dari Visi Pemerintah Arab Saudi 2030 yang menargetkan untuk meningkatkan kualitas pengalaman para jemaah haji dan umroh.
Para jemaah bisa menggunakan asuransi ini di rumah sakit dan fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta selama berada di Arab Saudi. Jemaah cukup menunjukkan paspornya. Asuransi ini bahkan mengcover biaya kompensasi jika penerbangan ditunda atau dibatalkan, jemaah meninggal dan transportasi jenazah, atau musibah kecelakaan dan bencana.
Meski begitu dalam surat edaran Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) yang ditandatangani Sekjen, Firman M Nur dan Ketua Bidang Umrah, Islam Saleh Alwaini tertanggal 2 Januari 2020, menyebut berlakunya asuransi tersebut akan menambah beban biaya visa senilai 189 riyal atau setara US$52.
“Berdasarakan pengecekan pada sistem aplikasi visa umroh pada hari Rabu tanggal 1 Januari 2020, pukul 00.00 waktu Arab Saudi atau pukul 04.00 waktu Indonesia Barat, maka kami sampaikan informasi penambahan biaya visa umroh untuk asuransi 189 riyal atau US$52 bagi setiap jamaah umroh,” demikian bunyi surat edaran itu dikutip dari laman resmi Amphuri.org.
Dalam surat itu, Firman mengatakan dengan penambahan biaya visa umroh yang mulai diberlakukan pada sistem e-visa umroh, maka seluruh travel umroh anggota AMPHURI diminta segera menyesuaikan dan mengoreksi biaya serta harga paket perjalanan umroh yang ditawarkan.
Kepala Bidang Umrah AMPHURI, Islam Alwaini, menambahkan pihaknya tidak ada pilihan selain mematuhi aturan pemerintah Arab Saudi. Biaya 189 riyal bisa jadi beban bagi penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) maupun calon jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi merilis edaran terkait adanya biaya asuransi kesehatan 189 riyal per jemaah yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Disebutkan yang dapat diklaim dari asuransi ini di antaranya ; 500 riyal maksimal jika terjadi keterlambatan keberangkatan; 5.000 riyal maksimal jika terjadi pembatalan keberangkatan; 10.000 riyal maksimal untuk memulangkan jenazah jika meninggal dunia; 100.000 riyal maksimal jika meninggal akibat kecelakaan; 100.000 riyal maksimal untuk kondisi gawat darurat kesehatan; serta jika terjadi bencana besar maka klaim dapat mencapai 380 juta riyal.
Cara Siapkan Tabungan Umroh
Bareksa Umroh menyediakan cara menabung paling efektif di reksadana syariah yang terintegrasi dengan tujuan beribadah umroh. Ada lima keuntungan dari Bareksa Umroh yakni aman, halal, serba online, terpadu dan terpercaya.
Reksadana syariah yang dijadikan wadah menabung untuk umroh ini adalah investasi resmi yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak perlu takut uang akan dibawa kabur oleh travel agent, karena disimpan dalam reksadana di bank kustodian.
Ada berbagai perencanaan yang dapat kita pilih di Bareksa Umroh, sebagai perkiraan jumlah nilai reksadana yang perlu diinvestasikan. Perencanaan yang tersedia berdasarkan harga paket yang berlaku saat ini, tetapi tidak mengikat pada pembelian paket.
Katakanlah kamu memilih paket Barokah untuk mewujudkan niatmu melakukan refleksi akhir tahun di Tanah Suci. Berdasarkan harga paket real berlaku saat ini di Travel Umrah dan Haji Al-Qadri, rencana paket tipe reguler selama 9 hari ini, perkiraan harganya sekitar Rp23,5 juta per orang.
Melihat rincian paket perjalanan ini, hotel yang dipilih memiliki kelas bintang 3. Kemudian, maskapai keberangkatan dan kepulangan, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia-Saudi-Emirates.
Menggunakan rencana di Bareksa Umroh, kita bisa memperkirakan dana yang harus kita simpan tiap bulan untuk bisa berangkat umroh setahun ke depan.
Kita bisa mengetik perkiraan periode berangkat yakni 12 bulan ke depan, maka kita bisa mengalokasikan dana Rp1.958.334 per bulan atau setara dengan Rp65.227 saja per hari selama 12 bulan.
Sumber : Bareksa
Kalau ternyata kamu ingin melakukan perjalanan umroh akhir tahun dengan paket yang sama bersama pasangan terkasih, maka pada kolom peserta tinggal memilih jumlah orangnya menjadi 2. Nah, selepas itu dapat diketahui berapa dana per bulan yang disiapkan untuk diinvestasikan dalam reksadana syariah.
Perlu diingat, rencana yang ada di Bareksa Umroh tidak mengikat dengan harga paket karena itu hanya perkiraan (estimasi). Jangka waktu juga tidak mengikat karena kita bisa mengatur sendiri dana per bulan sesuai kemampuan.
Kalau kita melewati jangka waktu, atau lebih cepat dari rencana, tidak akan dikenakan pinalti. Justru, semakin lama menabung reksadana, semakin besar potensi imbal hasil yang didapat.
Karena uang kita ditaruh di reksadana syariah yang berpotensi memberi imbal hasil lebih tinggi daripada deposito. Reksadana adalah investasi resmi yang diawasi oleh OJK.
Selain itu, reksadana syariah halal karena dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Islami dan sudah mendapatkan fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jika uang kita di reksadana syariah sudah mencapai target, bisa menyelesaikan rencana dan membeli paket dengan dana tersebut tanpa pindah platform. Cukup mudah kan?
* * *
Ingin menabung reksadana syariah untuk umroh?
- Cara daftar jadi nasabah Bareksa Umroh, klik tautan ini
- Sudah punya akun Bareksa dan mau nabung umroh, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.379,53 | 1,02% | 5,18% | 7,30% | 8,82% | 19,45% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.089,71 | 0,44% | 5,40% | 6,62% | 7,08% | 2,64% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.837,78 | 0,53% | 3,93% | 6,27% | 7,42% | 17,19% | 40,03% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.075,16 | 0,66% | 3,97% | 6,64% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.257,46 | 0,72% | 3,68% | 5,94% | 6,95% | 19,66% | 35,50% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.