Bareksa.com - Kementerian Agama mencabut izin operasional 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, M. Arfi Hatim menegaskan sanksi pencabutan izin diberikan karena sampai batas waktu yang ditentukan, ke-11 PPIU tersebut tidak melakukan sertifikasi sebagai Biro Perjalanan Wisata (BPW).
Padahal, sertifikasi BPW bagi PPIU menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Menurut Arfi, Pasal 48 ayat (4) PMA 8/2018 mengatur, paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini, PPIU wajib memiliki sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori biro perjalanan wisata. Jika tidak bisa dipenuhi, maka pada ayat (5) diatur sanksi izin operasionalnya sebagai PPIU dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Sampai batas akhir yang telah ditentukan di tahun 2019, mereka tidak menyerahkan sertifikat BPW. Bahkan, mereka juga tidak menyampaikan laporan progres sertifikasinya. Oleh karena itu, sesuai ketentuan, izin operasionalnya dicabut,” tegas Arfi di Jakarta, Jumat (10/01/2020).
Sejak terbit PMA 8 Tahun 2018, PPIU diberikan waktu satu tahun untuk melakukan sertifikasi sebagai BPW. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata. Regulasi tersebut mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi BPW.
Berikut data 11 PPIU yang dicabut izinnya:
1. PT. Madani Mitra Mulia,
2. PT. Kayangan Mandiri Utama,
3. PT. Witami Prabuana Cipta,
4. PT. Arhas Bugis Tour & Travel,
5. PT. Arthayu Jeanan Lintasbuana,
6. PT. Alharam Wisata Illah,
7. PT. Hijau Tumbuh Kembang,
8. PT. Fahmul Fauzy,
9. PT. Kalam Imran Farok Tours,
10. PT. Praba Arta Buana Utama, dan
11. PT. Fatuha Amanah Wisata Insani.
Sebelumnya, Kemenag telah menunjuk 11 lembaga profesional untuk melaksanakan akreditasi yang berlaku mulai tahun ini, demi meningkatkan kualitas penyelenggaraan perjalanan umroh oleh biro perjalanan di Indonesia. Para penyelenggara umroh harus mendapatkan akreditasi dari salah satu lembaga profesional ini untuk dapat menjalankan operasi mereka.
Terpercaya
Sebagai calon jemaah umroh, masyarakat perlu mempertimbangkan biro perjalanan berdasarkan perizinan yang diberikan pemerintah ini. Perizinan ini penting, tidak hanya untuk kenyamanan calon jemaah, tetapi juga mengantisipasi kejadian gagal berangkat seperti kasus yang sudah terjadi.
Pertimbangan masyarakat juga adalah soal penyimpanan dana untuk biaya umroh, agar tidak disalahgunakan oleh penyelenggara umroh ini. Bila memang dana jemaah belum mencukupi untuk membeli paket umroh, sebaiknya jemaah menabung di wadah yang resmi, aman dan terpercaya.
Salah satu instrumen yang bisa dipilih untuk menabung biaya umroh adalah reksadana syariah. Reksadana syariah adalah kumpulan dana dari pemodal (investor) yang dikelola oleh manajer investasi untuk dimasukkan ke dalam aset-aset seperti saham, obligasi dan pasar uang.
Reksadana adalah produk investasi yang resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan reksadana syariah dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Islami dan sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Reksadana syariah jenis pasar uang tersedia di platform Bareksa Umroh, yang menyediakan rencana menabung paling efektif dan fleksibel. Layanan Bareksa Umroh memberikan lima keuntungan yakni aman, halal, online, terpercaya dan terpadu.
Reksadana syariah mendapatkan imbal hasil (return) dari pertumbuhan aset-aset di dalamnya sehingga bukan merupakan riba. Reksadana syariah bisa memberikan potensi imbal hasil yang lebih tinggi daripada menabung biasa di celengan atau di bank.
Di Bareksa Umroh, kita bisa memilih sendiri berapa jumlah dana dan periode menabung sesuai dengan keinginan dan kemampuan kita. Setelah itu, bila dana sudah terkumpul, kita bisa langsung membeli paket umroh yang tersedia tanpa harus pindah platform.
Bareksa Umroh bekerja sama dengan biro perjalanan (travel agent) yang terpercaya, yakni PT Qadr Jaya Mandiri atau yang biasa dikenal sebagai Al-Qadri Umrah dan Haji. Telah mengantongi SK akreditasi nomor 816 tahun 2017, biro perjalanan ini sudah beroperasi sejak 1976 dan telah memberangkatkan ribuan jemaah tiap tahun. Status akreditasi Al-Qadri bisa dilihat di sistem Kemenag di sini.
Sudah punya niat berangkat umroh? Ayo buat rencana sekarang, daftar segera di Bareksa Umroh.
* * *
Ingin menabung reksadana syariah untuk umroh?
- Cara daftar jadi nasabah Bareksa Umroh, klik tautan ini
- Sudah punya akun Bareksa dan mau nabung umroh, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.