Pastikan Kualitas Pelayanan, Kemenag Pantau Penyelenggaraan Umroh di Arab Saudi
Penyelenggara umroh wajib menyediakan layanan sesuai standar minimal dan perjanjian yang telah disepakati dengan jemaah
Penyelenggara umroh wajib menyediakan layanan sesuai standar minimal dan perjanjian yang telah disepakati dengan jemaah
Bareksa.com - Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama melakukan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umroh di Arab Saudi. Pemantauan dilaksanakan di dua kota suci, yaitu Madinah dan Makkah pada awal Desember 2019.
Pemantauan yang dipimpin Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, M. Arfi Hatim, ini bertujuan memastikan jemaah umroh mendapat layanan sesuai standar pelayanan minimal (SPM) yang diatur dalam PMA 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah.
“Kami melakukan pengawasan kepada PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dalam menyediakan pelayanan kepada jemaahnya sesuai dengan standar pelayanan dan perjanjian paket yang telah disepakati dengan jemaah. Baik pelayanan tentang bimbingan manasik, akomodasi, konsumsi, transportasi, penyediaan petugas dan perlindungan jemaah,” jelas Arfi di Madinah, Sabtu (08/12), dilansir kemenag.go.id.
Arfi mengatakan standar pelayanan minimal yang ditetapkan dalam bimbingan manasik wajib diberikan PPIU kepada jemaah, baik saat keberangkatan, dalam perjalanan dan selama berada di Arab Saudi.
Untuk pelayanan akomodasi di Makkah, kata Arfi, wajib disediakan PPIU di hotel-hotel yang berjarak paling jauh 1.000 meter dari Masjidil Haram. Jarak hotel jemaah bisa lebih dari itu, namun wajib diberikan transportasi shuttle ke/dari Masjidil Haram selama 24 jam. Untuk hotel di Madinah, jemaah ditempatkan di wilayah markaziyah (paling jauh 650 meter dari Masjid Nabawi).
"Hotel-hotel yang ditempati jemaah tersebut minimal berbintang tiga," tegasnya.
Sementara untuk konsumsi di Arab Saudi, jemaah wajib diberikan sebanyak 3 kali makan dalam sehari dalam bentuk prasmanan. Terkait layanan transportasi udara dari Tanah Air ke Arab Saudi dan sebaliknya, Arfi mengatakan jemaah harus mendapat layanan penerbangan langsung atau maksimal satu kali transit.
Sedangkan untuk transportasi darat, jemaah diangkut dengan bus yang layak, aman dan nyaman. Jemaah juga wajib mendapatkan perlindungan, baik perlindungan sebagai warga negara saat berada di luar negeri, pelayanan kesehatan dan asuransi. "Standar pelayanan minimal ini kami cek untuk memastikan jemaah mendapatkan hak-haknya," tandasnya.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, M. Noer Alya Fitra, menambahkan selain soal layanan, pemantauan juga dilakukan untuk memeriksa keberadaan Non-PPIU yang memberangkatkan ibadah umroh.
“Hasil pengawasan di lapangan, kami mencatat masih ada Non-PPIU yang difasilitasi oleh PPIU dalam memberangkatkan jemaah umroh. Hal tersebut melanggar regulasi, dan sesuai dengan amanah regulasi, kami akan tindak PPIU yang memfasilitasinya agar penyelenggaraan ibadah umroh menjadi lebih tertib dan aman,” papar Noer.
Selain sebagai bagian dari pengendalian kualitas layanan dan penegakan regulasi, hasil pemantauan dan pengawasan ini menjadi salah satu bahan bagi penyempurnaan PMA tentang penyelenggaraan umrah.
“Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, maka regulasi turunannya harus disempurnakan dan disesuaikan dengan Undang-Undang baru tersebut," tutupnya.
Cara Siapkan Tabungan Umroh
Punya cita-cita untuk menunaikan ibadah umroh ke Tanah Suci? Di platform Bareksa Umroh tersedia beberapa paket perjalanan umroh yang bisa dipilih, antara lain paket Barokah, Karomah, Kamilah, Milad, Ramadhan, hingga paket Hemat 12 Hari.
Untuk paket Hemat yang senilai Rp21,5 juta, fasilitas yang akan didapatkan :
-Tiket Pesawat Ekonomi Jakarta-Jeddah (PP)
- Visa Umrah
- Manasik
- Akomodasi (Hotel) dan Transportasi (Bis) Sesuai Paket Selama Program
- Ziarah (Makkah, Madinah dan Jeddah)
- Pembimbing Ibadah (Muthawif)
- Air Zam-Zam 5 (Lima) Liter
- Makan 3X Sehari
- Umrah 2X
- City Tour
- Asuransi Perjalanan
- Handling & Perlengkapan
Kita coba lakukan simulasi investasi di reksadana syariah dengan menggunakan kalkulator investasi Bareksa. Untuk menyiapkan dana pokok investasi Rp21,5 juta dalam jangka waktu 24 bulan misalnya, kita mesti menabung Rp895.834 per bulan atau setara Rp29.861 per hari.
Angka itu setara dengan harga sebungkus rokok yang mencapai Rp25.000 hingga Rp29.000. Dana itu kemudian kita tempatkan di reksadana syariah yang berpotensi memperoleh imbal hasil di atas 5 persen per tahun.
Saat ini di Bareksa Umroh tersedia tiga produk reksadana pasar uang syariah yang bisa dipilih. Yakni Mandiri Pasar Uang Syariah Ekstra, Cipta Dana Kas Syariah dan Syailendra Sharia Money Market Fund.
Ketiga reksadana tersebut dalam sebulan terakhir memberikan imbal hasil 0,43-0,5 persen dalam sebulan terakhir (per 9 Oktober 2019). Artinya jika disetahunkan, maka ketiga reksadana tersebut berpeluang memberikan imbal hasil antara 5,16 persen hingga 6 persen.
Sumber : Bareksa
Dalam jangka 2 tahun, maka dana pokok investasi di reksadana syariah yang senilai Rp21,5 juta sudah mencukupi biaya kita untuk umroh dengan paket Hemat 12 hari.
Tidak hanya itu, karena kita menempatkan dana di reksadana pasar uang syariah, maka berpotensi memperoleh imbal hasil. Misalkan kita masukkan potensi imbal hasil yang diharapkan 5 persen tahun, yang merupakan angka median rata-rata imbal hasil reksadana pasar uang syariah.
Dana pokok Anda selama 2 tahun di reksadana pasar uang syariah telah bertumbuh menjadi Rp22,562.403. Artinya tabungan umroh tersebut berpotensi meraih imbal hasil Rp1,06 juta yang bisa digunakan untuk tambahan uang saku untuk membiayai perjalanan umroh kita. Nilai itu jauh lebih baik jika hanya di tabungan syariah biasa atau bahkan deposito.
Tidak terasa bukan, hanya dengan Rp29 ribuan per hari yang setara dengan harga sebungkus rokok, kita bisa menabung untuk biaya umrah. Menabung di reksadana syariah juga halal dan bebas riba sesuai fatwa MUI.
Tertarik untuk mencoba?
Untuk diketahui, PT Bareksa Portal Investasi (Bareksa), yang mengoperasikan marketplace investasi terintegrasi Bareksa.com, pada 10 Juli 2019 secara resmi telah meluncurkan Bareksa Umroh, platform yang menawarkan layanan rencana simpanan di reksa dana syariah untuk membiayai perjalanan ibadah umrah. Informasi selengkapnya mengenai Bareksa Umroh klik tautan ini
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,96 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.094,08 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,18 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.269,81 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.