Bareksa.com - Kementerian Agama (Kemenag) mendukung agar aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah umroh yang batal berangkat ke tanah suci. "Karena itu hak jemaah, hak masyarakat, ya harus dikembalikan," kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid di Kantor Wakil Presiden, seperti dikutip Tempo, Senin, 18 November 2019.
Kemenag mendukung agar aset itu bisa dikembalikan dalam bentuk uang atau memberangkatkan umroh para korban. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Agama Nomor 589 Tahun 2017 yang menyebutkan uang jemaah wajib dikembalikan dan atau jemaah diberangkatkan ke tanah suci untuk umroh.
Menurut Zainut, keputusan Mahkamah Agung yang mengembalikan aset First Travel kepada negara juga tak salah. Sebab, gugatan yang dilayangkan terhadap perusahaan itu merupakan ranah pidana. "Apakah negara nanti mengambil kebijakan mengembalikan pada jemaah? Pengaturannya setelah dilakukan tindakan hukum oleh kejaksaan."
Putusan MA Nomor 3096 K/Pid.Sus.2018 menyatakan aset First Travel tidak dikembalikan ke jemaah, tetapi dirampas untuk negara. Total barang sitaan kasus First Travel sebanyak 820 item, sebanyak 529 di antaranya merupakan aset bernilai ekonomis.
Dari 529 item barang sitaan yang bernilai ekonomis itu antara lain uang senilai Rp 1,537 miliar, baju dan gaun sebanyak 774 lembar, 6 unit mobil, 3 unit rumah tinggal, satu unit apartemen, satu kantor milik First Travel, dan benda berharga koleksi bos First Travel seperti kaca mata, perhiasan, ikat pinggang, dan sebagainya.
Dalam kasus ini, bos First Travel Andika Surachman sudah dijatuhi vonis 20 tahun penjara dan istrinya, Annisa Hasibuan 18 tahun penjara karena melakukan penipuan dan pencucian uang menggunakan uang para jemaah. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding dan kasasi oleh MA.
Awalnya, sesuai permintaan jaksa penuntut umum, hasil rampasan aset itu diminta dikembalikan pada jemaah. Namun merujuk pada fakta persidangan, hakim menyatakan pengelola aset korban First Travel menolak menerima pengembalian aset yang menjadi barang bukti tersebut.
Dari penolakan itu, putusan hakim selanjutnya menyebut berdasarkan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP, maka barang-barang bukti tersebut dirampas untuk negara.
Melansir dari Kompas.com (30 Mei 2018) total kasus calon jemaah umroh yang gagal diberangkatkan ke Tanah Suci adalah sebanyak 63.000 orang jemaah. Adapun kerugian mencapai Rp905,33 miliar.
Solusi Umroh Tenang
Belajar dari sejumlah kasus perjalanan umroh yang gagal berangkat, calon jemaah harus pintar memilih biro perjalanan dan skema pembayaran yang aman. Jangan sampai kita salah memilih agen perjalanan atau produk tabungan untuk niat baik kita.
Kini Bareksa memiliki solusi bagi umat Muslim yang ingin mengumpulkan uang demi beribadah umroh, melalui Bareksa Umroh. Dengan menabung secara rutin di reksadana syariah yang tersedia di Bareksa Umroh, kita bisa pergi ke Tanah Suci untuk beribadah.
Caranya dengan menabungkan uang kita reksadana syariah sebagai instrumen investasinya. Jadi, uang yang kita tabungkan untuk umroh tidak dipegang langsung oleh pihak travel atau agen penjual, melainkan disimpan di reksadana syariah jenis pasar uang.
Bareksa sebagai agen penjual reksadana tidak pernah memegang langsung uang nasabah yang ditabungkan ke dalam produk reksadana syariah ini karena langsung ditransfer ke rekening reksadana di bank kustodian yang ditunjuk.
Mengenai keamanan tabungan di produk reksadana ini, terdapat otoritas keuangan yang mengawasinya yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak perlu takut uang kita dibawa kabur, karena Bareksa sebagai agen penjual reksadana, manajer investasi yang mengelola dana, serta bank kustodian semua diawasi oleh OJK.
Di Bareksa Umroh, terdapat berbagai perencanaan yang dapat kita pilih, sebagai perkiraan jumlah nilai reksadana yang perlu diinvestasikan. Perencanaan yang tersedia berdasarkan harga paket yang berlaku saat ini tetapi tidak mengikat pada pembelian paket.
Agen travel yang bekerja sama dalam program ini, yaitu Travel Al-Qadri Umrah dan Haji, juga tidak memegang uang nasabah selama masa tabungan. Biro perjalanan ini telah beroperasi sejak tahun 1976 dan telah memberangkatkan ribuan jemaah tiap tahun.
Bila kita rutin menabung hingga periode selesai, mulai dari 6 bulan hingga 24 bulan, kita bisa mencairkan reksadana dan membeli paket sesuai pilihan kita. Keputusan baik untuk pencairan dana maupun pembelian paket berada di tangan kita sebagai investor reksadana.
Perlu diingat, rencana yang ada di Bareksa Umroh tidak mengikat dengan harga paket karena itu hanya perkiraan (estimasi). Jangka waktu juga tidak mengikat karena kita bisa mengatur sendiri dana per bulan sesuai kemampuan.
Kalau kita melewati jangka waktu, atau lebih cepat dari rencana, tidak akan dikenakan pinalti. Justru, semakin lama menabung reksadana, semakin besar potensi imbal hasil yang didapat.
Ada potensi imbal hasil?
Ya, karena uang kita ditaruh di reksadana syariah yang berpotensi memberi imbal hasil lebih tinggi daripada deposito. Selain itu, reksadana syariah halal karena dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Islami dan sudah mendapatkan fatwa halal dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Nah, kalau uang kita di reksadana syariah sudah mencapai target, kita bisa menyelesaikan rencana dan membeli paket dengan dana tersebut tanpa pindah platform. Cukup mudah bukan?
Ayo buat rencanamu sekarang, daftar segera di Bareksa Umroh. Kalau belum punya akun Bareksa, baca panduan daftarnya di sini ya.
* * *
Ingin menabung reksadana syariah untuk umroh?
- Cara daftar jadi nasabah Bareksa Umroh, klik tautan ini
- Sudah punya akun Bareksa dan mau nabung umroh, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.