Berita / SBN / Artikel

Ini Rincian Gaji ke-13 PNS dan Simulasi Imbal Hasilnya Jika Investasi ST010

Abdul Malik • 15 May 2023

an image
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang gembira karena gaji ke-13 cair dan mendapatkan cuan dari hasil investasinya di reksadana, SBN dan emas, salah satunya di ST010. (Shutterstock)

Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, di mana komponennya sama dengan THR tahun ini

Bareksa.com - Pemerintah menetapkan pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Juni 2023. Namun, gaji ke-13 yang diterima CPNS tidak penuh 100% karena gaji pokok yang diterima hanya 80% dan tunjangan kinerja hanya 50%.

"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, di mana komponennya sama dengan THR tahun ini," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, dilansir CNBC Indonesia (15/5/2023).

Sri Mulyani berharap gaji ke-13 itu bisa membantu ASN, TNI/Polri dan aparatur negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi anak-anak mereka. Hal ini diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada Juni Tahun 2023. Pasal 12 ayat (3) mengatur besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2023.

Pelaksanaan teknis pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur anggaran THR dan gaji ke-13 sumbernya berasal dari APBN untuk pemerintah pusat, sedangkan untuk daerah dari APBD akan membutuhkan peraturan kepala daerah.

Gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Komponen gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Mengacu pada kalkulasi di 2022, besaran gaji-13 PNS tertinggi akan diterima oleh pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural di kisaran Rp24.134.000, sementara wakilnya akan menerima Rp21.237.000. Rinciannya pada 2022 adalah sebagai berikut : 

PNS Golongan I

Ia sebesar Rp1.560.800 sampai dengan Rp2.335.800
Ib sebesar Rp1.704.500 sampai dengan Rp2.472.900
Ic sebesar Rp1.776.600 sampai dengan Rp2.577.500
Id sebesar Rp1.851.800 sampai dengan Rp2.686.500

PNS Golongan II

IIa sebesar Rp2.022.200 sampai dengan Rp3.373.600
IIb sebesar Rp2.208.400 sampai dengan Rp3.516.300
IIc sebesar Rp2.301.800 sampai dengan Rp3.665.000
IId sebesar Rp2.399.200 sampai dengan Rp3.820.000

PNS golongan III

IIIa sebesar Rp2.579.400 sampai dengan Rp4.236.400
IIIb sebesar Rp2.688.500 sampai dengan Rp4.415.600
IIIc sebesar Rp2.802.300 sampai dengan Rp4.602.400
IIId sebesar Rp2.920.800 sampai dengan Rp4.797.000

PNS golongan IV

IVa sebesar Rp3.044.300 sampai dengan Rp5 juta
IVb sebesar Rp3.173.100 sampai dengan Rp5.211.500
IVc sebesar Rp3.307.300 sampai dengan Rp5.431.900
IVd sebesar Rp3.447.200 sampai dengan Rp5.661.700
IVe sebesar Rp3.593.100 sampai dengan Rp5.901.200

Beli ST010 di Sini

Simulasi Investasi di ST010

Untuk diketahui, pemerintah resmi membuka masa penawaran Sukuk Tabungan seri ST010 untuk 2 tenor yakni ST010T2 (Tenor 2 Tahun) dan Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan Seri ST010T4 (Tenor 4 Tahun) pada 12 Mei hingga 7 Juni 2023. 

Sukuk Tabungan Seri ST010T2 (Tenor 2 Tahun) dan Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan Seri ST010T4 (Tenor 4 Tahun) menawarkan imbal hasil atau kupon mengambang (floating with floor) 6,25% per tahun untuk ST010T2 dan 6,4% per tahun untuk ST010T4. 

Minimal nilai pemesanan masing-masing Rp1 juta dan maksimal Rp5 miliar untuk ST010 tenor 2 tahun dan Rp10 miliar untuk ST010 tenor 4 tahun. Artinya kuota maksimal per investor ialah Rp15 miliar untuk kedua tenor tersebut.

Sukuk Tabungan adalah Surat Berharga Syariah Negara yang merupakan tabungan investasi orang perseorangan Warga Negara Indonesia yang ditawarkan dalam mata uang rupiah, diterbitkan tanpa warkat, dan tidak dapat diperdagangkan serta dialihkan (non tradable). 

Andaikan Kamu seorang PNS yang akan menerima gaji ke-13 dan berniat investasi di ST010, kira-kira berapa imbal hasilnya? Mengacu nilai gaji ke-13 pada 2022, maka diestimasikan PNS akan menerima di kisaran Rp1,56 juta hingga Rp24 juta tahun ini. Berikut simulasinya : 

- Rumus jika investasi Rp1 juta di ST010T2  ialah : Rp1 juta x 1/12 x6,25% = Rp5.208
Imbal hasil itu kemudian dipotong pajak 10%, sehingga imbal hasil bersih : Rp4.687

- Adapun rumus jika investasi Rp1 juta di ST010T4 ialah : Rp1 juta x 1/12 x 6,4% = Rp5.333
Imbal hasil itu dipotong pajak 10%, sehingga imbal hasil bersih : Rp4.799

Beli ST010 di Sini

Simulasi imbal hasil bersih per bulan Investasi di ST010

Investasi

ST010T2

ST010T4

Rp1 juta (1 unit)

Rp4.687

Rp4.799

Rp2 juta (2 unit)

Rp9.374

Rp9.599

Rp3 juta (3 unit)

Rp14.061

Rp14.399

Rp4 juta (4 unit)

Rp18.748

Rp19.198

Rp5 juta (5 unit)

Rp23.436

Rp23.998

Rp21 juta (21 unit)

Rp98.431

Rp100.793

Rp24 juta (24 unit)

Rp112.492

Rp115.192

Sumber : Kemenkeu, diolah Bareksa​

Dari hasil simulasi, terlihat jika Kamu berinvestasi hingga Rp24 juta di ST010T2, maka akan mendapatkan imbal hasil Rp112.492 per bulan. Adapun jika dana itu ditempatkan di ST010T4 maka akan mendapatkan imbal hasil Rp115.192 per bulan. 

Imbal hasil ini ibarat pendapatan pasif (passive income) bulanan yang langsung ditransfer langsung masuk ke rekening, tanpa Kamu perlu repot-repot datang ke bank untuk mencairkannya. Passive income ini juga sudah sesuai prinsip syariah. 

Selain itu, Kamu juga membantu pemerintah dalam melaksanakan proyek pembangunan yang berwawasan pelestarian lingkungan. Dengan investasi di ST010, maka danamu aman, dapat cuan, sesuai syariah, membantu pembangunan negara, serta melaksanakan pelestarian lingkungan dari efek perubahan iklim. 

Lengkap bukan? Tunggu apalagi, ayo segera investasi di ST010 di Bareksa.

Beli ST010 di Sini

(AM)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama empat tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2021 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional). Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun untuk memesan SBN Ritel seri berikutnya.