Bareksa.com - Smart investor, 10 hari lagi, atau pada 19 Agustus 2022, pemerintah akan membuka masa penawaran Surat Berharga Negara (SBN) Ritel jenis Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR017. SR017 merupakan SBN Ritel seri keempat yang akan diterbitkan pemerintah di 2022.
Sepanjang tahun ini, sebelum penerbitan SR017, pemerintah telah menerbitkan Obligasi Negara Ritel seri ORI021, Sukuk Negara Ritel seri SR016 dan Savings Bond Ritel seri SBR011.
SBN Ritel termasuk Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR017 yang dijadwalkan akan ditawarkan pada 19 Agustus - 14 September 2022, bisa dipilih oleh investor pemula dengan profil risiko konservatif dan jangka waktu pendek. Bagi investor dengan profil risiko moderat dan agresif, SR017 bisa dipilih sebagai bagian dari diversifikasi investasi.
Seri SBN Ritel | Masa Penawaran |
Obligasi Negara Ritel ORI021 | 24 Januari - 17 Februari 2022 |
Sukuk Negara Ritel SR016 | 25 Februari - 17 Maret 2022 |
Savings Bond Ritel SBR011 | 25 Mei - 16 Juni 2022 |
Sukuk Negara Ritel SR017 | 19 Agustus - 14 September 2022* |
Obligasi Negara Ritel ORI022 | 26 September - 20 Oktober 2022* |
Sukuk Tabungan ST009 | 28 Oktober - 16 November 2022* |
Sumber: DJPPR Kementerian Keuangan, *tentatif sesuai jadwal dari Kemenkeu
Adapun Sukuk Negara Ritel (Sukuk Ritel) adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia/WNI, sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.
Tapi, seperti apa sebenarnya perbedaan antara Sukuk Ritel dengan SBN Ritel jenis lainnya seperti Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Tabungan (ST), dan Savings Bond Ritel (SBR)?
Sebelumnya, perlu dipahami bahwa SBN Ritel ada yang dikeloa secara konvensional atau disebut Surat Utang Negara (SUN) Ritel dan dikelola menggunakan prinsip syariah atau disebut SBSN Ritel.
Surat Utang Negara (SUN) Ritelada dua yakni Obligasi Negara Ritel (ORI) yang bersifat bisa diperdagangkan (tradable) dan tidak bisa diperdagangkan (non tradable) yakni Savings Bond Ritel (SBR).
SBSN Ritel juga terbagi dua yakni Sukuk Ritel (SR) yang bersifat bisa diperdagangkan dan tidak bisa diperdagangkan yakni Sukuk Tabungan (ST).
Berikut perbedaan SR, ORI, SBR, dan ST :
Jangka waktu ORI dan SR memiliki tenor tiga tahun tetapi bisa dijual sebelum jatuh tempo dan diperdagangkan di pasar sekunder (tradable).
Hal ini berbeda dengan SBR dan ST yang memiliki tenor hanya dua tahun. Meski jangka waktu lebih pendek daripada ORI dan SR, namun SBR dan ST tidak bisa diperjualbelikan di pasar sekunder.
Keuntungan (kupon) ORI dan imbal hasil SR besarannya tetap hingga jatuh tempo. Makanya, kalau ada kenaikan atau penurunan suku bunga, kupon ORI tidak akan menyesuaikan.
Sementara SBR dan ST memiliki kupon bersifat floating with floor atau mengambang dengan batas minimal. Kupon atau imbal hasil SBR dan ST bisa naik bila suku bunga acuan naik, tetapi tidak bisa turun lebih rendah daripada batas minimal.
ORI dan SR setelah diterbitkan di pasar perdana, bisa dijual kembali sebelum jatuh tempo dan bisa diperdagangkan di pasar sekunder (tradable). Tapi, perdagangan di pasar sekunder dibuka setelah minimum holding period selesai, yakni dua kali pembayaran kupon.
Di sisi lain SBR dan ST tidak bisa diperdangkan di pasar sekunder (non-tradable), sehingga investor harus memegang hingga jatuh tempo. Meski demikian, ada fasilitas early redemption atau pelunasan sebagian sebelum jatuh tempo setelah 1 tahun investasi dan dengan syarat misalnya pada seri SBR dan ST sebelumnya, minimal kepemilikan awal Rp2 juta dalam 1 transaksi dan maksimal yang bisa dicairkan 50 persen.
Harga ORI dan SR bisa naik dan turun tergantung permintaan di pasar. Misalnya, ketika investor membeli Rp1 juta, dia bisa menjual kembali seharga Rp1,3 juta dengan mempertimbangkan besaran kupon yang bisa diterima.
Sebaliknya SBR dan ST tidak punya potensi kenaikan harga (capital gain). Bila investor membeli Rp1 juta, maka pada saat jatuh tempo dia akan menerima pembayaran pokok Rp1 juta.
ORI dan SBR dikelola dengan sistem konvensional karena merupakan pernyataan Surat Utang Negara. Tidak ada pernyataan halal (syariah) dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Sementara ST dan SR, merupakan bukti penyertaan terhadap aset negara dan bukan surat utang. ST dan SR dijamin halal sesuai syariah karena sudah mendapatkan fatwa halal dari DSN-MUI.
Dalam pengelolaan ST dan SR, terdapat akad wakalah (perwakilan) yang memberikan mandat dari investor kepada Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Sumber: Kementerian Keuangan
Meski terdapat sejumlah perbedaan, namun pada prinsipnya semua SBN Ritel baik ORI, SR, SBR dan ST merupakan investasi yang risikonya kecil. Alasannya, baik pokok maupun pembayaran kuponnya semua dijamin 100 persen oleh pemerintah.
Siap investasi SR017?
(Martina Priyanti/hm)
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama tiga tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2020 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).
Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa.
Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun di Bareksa untuk memesan SBN Ritel seri berikutnya.