Bareksa.com - Masa penawaran Surat Berharga Negara (SBN) Ritel jenis Savings Bond Ritel (SBR) Seri SBR011 telah dimulai sejak Rabu (25/5/2022) pukul 09.00 WIB dan akan berlangsung hingga 16 Juni 2022 pukul 10.00 WIB. Investor nampak terus memburu instrumen investasi dijamin aman oleh negara.
Pemerintah menetapkan nilai minimum pemesanan SBR011 senilai Rp1 juta atau 1 unit, dengan batas maksimal pembelian Rp2 miliar atau 2.000 unit per investor. SBR011 menawarkan kupon minimal 5,5 persen per tahun dengan fitur floating with floor, mengambang dengan batas minimal. Dengan pelbagai keunggulannya termasuk besaran kupon, SBR011 nampak kian diburu investor.
Pemerintah menetapkan target awal penjualan SBR011 senilai Rp5 triliun. Hingga Senin malam (30/5/2022), nilai pemesanan sudah mencapai Rp2,44 triliun, sehingga kuota nasional pemesanan SBR011 tersisa Rp2,56 triliun untuk masa pemesanan yang masih berlangsung 17 hari lagi.
SBR011 demikian laris dan terus diborong investor, kira-kira apa sih arti Savings Bond Ritel?
Berikut ini definisi dan istilah terkait penerbitan SBR011 seperti yang terdapat dalam Memorandum Informasi Savings Bond Ritel Republik Indonesia Seri SBR011 :
Bank/Pos Persepsi : Bank umum dan kantor pos yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.
Central Registry : Bank Indonesia yang melakukan fungsi penatausahaan Surat Utang Negara untuk kepentingan Bank, Sub-Registry, dan pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
Hari Kalender : Setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
Hari Kerja : Hari di mana operasional sistem penatausahaan surat berharga yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Investor : Individu yang namanya tercatat pada Central Registry dan SubRegistry sebagai pemilik Savings Bond Ritel.
Kode Billing : Kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan Wajib Pajak/ Wajib Bayar/ Wajib Setor.
Kupon : Imbalan bunga yang diterima oleh Investor.
Lembaga Persepsi Lainnya : Lembaga selain Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran penerimaan negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat elektronik.
Masa Penawaran : Periode pengumpulan Pemesanan Pembelian Surat Utang Negara Ritel dari para calon Investor.
Mitra Distribusi : Bank, Perusahaan Efek, perusahaan financial technology dan atau penyelenggara perdagangan melalui Sistem Elektronik yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk membantu dalam pemasaran, penawaran dan/atau penjualan Surat Utang Negara Ritel kepada calon Investor.
Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID) : Kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku lembaga penyimpanan dan penyelesaian.
Obligasi Negara : Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan.
Pasar Perdana Domestik : Kegiatan penawaran dan/atau penjualan Surat Utang Negara Ritel yang dilakukan untuk pertama kali di wilayah Indonesia.
Pasar Sekunder : Kegiatan perdagangan Surat Utang Negara Ritel yang sebelumnya telah dijual di Pasar Perdana.
Pemerintah : Pemerintah Pusat Republik Indonesia c.q. Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Pemesanan Pembelian : Pengajuan Pemesanan Pembelian Savings Bond Ritel oleh calon Investor kepada Mitra Distribusi di Pasar Perdana Domestik.
Penatausahaan Savings Bond Ritel : Kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta pembayaran Kupon dan pokok Savings Bond Ritel.
Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) : Pelunasan pokok Savings Bond Ritel oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dalam suatu Masa Penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
Pokok Savings Bond Ritel : Nilai nominal dari 1 (satu) unit Savings Bond Ritel yang menjadi dasar untuk pembayaran Kupon.
Registry : Pihak yang melakukan kegiatan penatausahaan Surat Utang Negara, yang terdiri dari Central Registry dan Sub-Registry.
Rekening Dana : Rekening Investor Surat Utang Negara Ritel di bank yang digunakan untuk menampung Kupon dan pokok Surat Utang Negara Ritel pada saat jatuh tempo.
Rekening Surat Berharga : Rekening yang dikelola oleh Sub-Registry dan memuat catatan mengenai posisi efek milik Investor yang disimpan di Sub-Registry untuk transaksi efek.
Savings Bond Ritel (SBR) : Obligasi Negara yang dijual kepada individu atau perseorangan Warga Negara Indonesia melalui Mitra Distribusi di Pasar Perdana Domestik yang tidak dapat diperdagangkan di Pasar Sekunder.
Sistem Elektronik : Serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan atau menyebarkan informasi elektronik yang disediakan oleh Kementerian Keuangan dan Mitra Distribusi.
Sub-Registry : Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian yang disetujui oleh Bank Indonesia untuk melakukan fungsi penatausahaan Surat Utang Negara untuk kepentingan nasabah.
Suku Bunga Acuan : Bank Indonesia 7-Day Reverse Repo Rate yaitu suku bunga kebijakan Bank Indonesia yang mencerminkan stance kebijakan moneter yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan diumumkan kepada publik.
Surat Utang Negara (SUN) : Surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang SUN.
SUN Ritel : SUN yang dijual oleh Pemerintah kepada investor ritel di Pasar Perdana Domestik.
Tanggal Jatuh Tempo : Tanggal pada saat pokok SBR jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Pemerintah kepada Investor yang tercatat pada Registry.
Tanggal Pembayaran Kupon : Tanggal pada saat Kupon SBR jatuh tempo dan wajib dibayar oleh Pemerintah kepada Investor yang tercatat pada Registry.
Tanggal Setelmen : Tanggal dilakukannya pencatatan SBR atas nama Investor pada Registry di Pasar Perdana Domestik.
Transaksi Pembelian : Proses Pemesanan Pembelian dan pembayaran atas Pemesanan Pembelian SBR yang dilakukan oleh calon investor di Pasar Perdana Domestik.
Undang-Undang SUN : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
Wajib Bayar : Calon Investor yang telah melakukan Pemesanan Pembelian SUN Ritel pada Masa Penawaran SUN Ritel dan memperoleh Kode Billing untuk pelaksanaan pembayaran atas Pemesanan Pembelian SUN Ritel.
SBR011 dapat bisa dibeli melalui mitra distribusi yang ditunjuk pemerintah, salah satunya Bareksa. Yuk cuss segera investasi!
(Martina Priyanti/AM)
***
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaikselama tiga tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2020 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).
Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun di Bareksa untuk memesan SBN ritel seri berikutnya.
Baca juga SBR011 Segera Terbit, Ini Pengertian SBR dan Cara Daftarnya di Bareksa