Bareksa.com - Pemerintah akan membuka masa penawaran Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR011 pada Rabu pekan ini, 25 Mei 2022 hingga 16 Juni 2022.
Sebagai investasi, SBR011 adalah Surat Berharga Negara Ritel yang memberikan keuntungan berupa kupon atau imbal hasil. Kupon SBR011 ini adalah penghasilan yang diterima oleh investor, sehingga terkena pajak.
Tertarik investasi SBR011 tapi masih bingung apalagi takut dengan pajak yang akan dikenakan? Tenang dan jangan khawatir apalagi takut.
Berbeda dengan seri SBR sebelumnya yakni SBR010 yang ditawarkan pada 21 Juni hingga 15 Juli 2021, pengenaan pajak penghasilan (PPh) atas kupon SBR011 tidak sebesar pada SBR010 ketika baru ditawarkan.
Pajak yang dikenakan atas kupon SBR010, kala itu sebesar 15 persen. Lebih lanjut berikut contoh pengenaan pajak atas kupon dari SBR010.
Untuk SBR010 pemerintah menetapkan kupon per unit adalah sebesar Rp4.250, jadi jika Anda yang merupakan seorang investor SBR010 memiliki 10 unit SBR010 atau senilai Rp10 juta, maka total kupon yang diterima adalah Rp4.250 x 10 = Rp42.500.
Selanjutnya, investor dikenakan PPh Final sebesar 15 persen atas kupon yang diterima yaitu Rp42.500 x 15 persen = Rp6.375. Maka, kupon bersih yang diterima investor setelah dikurangi PPh Final 15 persen adalah Rp42.500 – Rp6.375 = Rp36.125,00.
Sebagai catatan, per Agustus 2021 pemerintah menurunkan tarif pajak untuk bunga atau kupon obligasi bagi investor ritel menjadi hanya 10 persen. Hal ini berlaku untuk seri SBN yang masih berjalan dan selanjutnya. Jadi, saat ini pajak kupon untuk SBR010 pun sudah turun jadi 10 persen.
Baca juga Genjot Investor Ritel, Pemerintah Turunkan Pajak Kupon Obligasi Jadi 10 Persen
Lalu bagaimana dengan besaran PPh atas kupon SBR011? Melansir materi Kick Off Meeting SBR011yang diterbitkan Kementerian Keuangan, disebutkan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan atau PPh final SBR011 adalah 10 persen.
Adapun besaran kupon SBR011 sendiri rencananya akan diumumkan pada hari ini, 23 Mei 2022. Sebagai informasi, fitur kupon SBR011 ialah floating with floor (mengambang dengan batas minimum). Artinya, imbal hasil SBR011 bisa naik mengikuti kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia, namun tidak bisa turun dari batas minimal saat kupon ditetapkan.
Menggunakan acuan suku bunga BI ditambah selisih (spread), kupon SBR biasanya lebih menarik dibandingkan bunga deposito bank.
Baca juga Catat! Tanggal-tanggal Penting Terkait Penerbitan SBR011
"Tarif bunga PPh obligasi yang lebih kompetitif juga diharapkan membuat SBN Ritel semakin menarik sebagai alternatif investasi bagi masyarakat," kata Direktur Surat Utang Negara (SUN) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Deni Ridwan kepada Bareksa, akhir pekan lalu.
Sebagai tambahan informasi, turunnya PPh final atas kupon dari Surat Berharga Negara (SBN) termasuk SBR011, tak lain sebagai pelaksanaan aturan mengenai keringanan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik (wajib pajak dalam negeri/WPDN) dan bentuk usaha tetap. Yakni dari 15 persen menjadi 10 persen, sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021.
Investor Bareksa yang sudah pernah membeli SBN Ritel di Bareksa setelah Juni 2021 bisa langsung memesan SBR011 pada masa penawaran dibuka nanti.
Adapun investor Bareksa yang sudah pernah membeli seri SBN Ritel sebelum Juni 2021 perlu melakukan registrasi ulang. Daftar ulang akun SBN di Bareksa ini untuk memudahkan dalam melakukan trading (jual-beli) SBN di pasar sekunder, karena Bareksa sudah bermitra dengan sekuritas yaitu Binaartha Sekuritas.
Baca juga : Jangan Habiskan THR Lebaran, SBN Ritel Seri SBR011 Segera Terbit
Investor Bareksa yang sudah investasi reksadana tapi belum pernah membeli SBN perlu melengkapi data, agar bisa dibuatkan rekening sub-registry untuk SBN. Data yang dibutuhkan untuk membeli SBN adalah rekening bank yang digunakan untuk menerima kupon.
Segera daftar SBN Ritel sekarang di Bareksa agar siap ketika nanti masa penawaran dibuka. Daftar jauh-jauh hari untuk menyediakan waktu proses verifikasi yang sekitar 2 x 24 jam.
Login aplikasi Bareksa menggunakan email dan password terdaftar.
Dari halaman utama (home), lihat bagian (card) SBN.
Akan tampil deskripsi mengenai SBN. Investor bisa pilih Pelajari Dulu, atau bila sudah yakin bisa langsung klik Mulai Investasi SBN.
Akan tampil data rekening investor. Investor bisa memilih rekening yang ada atau menambah rekening baru.
Bila menambah rekening baru, pastikan nama pemilik rekening sama dengan nama pada e-KTP. Setelah itu centang kesepakatan dan klik Konfirmasi.
Pembukaan akun SBN sedang diproses dan butuh waktu sekitar 2x24 jam. Investor akan mendapatkan notifikasi setelah proses selesai.
Ayo daftar SBN Ritel sekarang di super app investasi Bareksa yang tersedia di iOS dan Android, agar dapat segera memesan SBR011 saat mulai masa penawaran nanti.
Baca juga : Tutorial Cara Jual SBN ORI021 di Pasar Sekunder
(Martina Priyanti/hm)
***
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama tiga tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2020 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).
Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun di Bareksa untuk memesan SBN ritel seri berikutnya.
Baca juga SBR011 Segera Terbit, Ini Pengertian SBR dan Cara Daftarnya di Bareksa