Bareksa.com - Berinvestasi tidak hanya sekedar mengejar cuan duniawi, namun juga bisa sambil membantu negara dan mengejar kepentingan akhirat. Hal ini bisa dicapai investor dengan investasi di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel atau Surat Berharga Negara (SBN) Ritel Syariah.
Dengan berinvestasi di SBSN Ritel, kita tidak hanya mengejar keuntungan pribadi, namun juga membantu pembiayaan anggaran pendapatan belanja negara (APBN) untuk membiayai pembangunan, serta sesuai dengan prinsip syariah. Sehingga kita bisa tenang berinvestasi tanpa khawatir berinvestasi di instrumen investasi yang tidak sesuai syariat. Ibaratnya kita berinvestasi untuk kepentingan dunia dan akhirat.
SBSN atau disebut juga Sukuk Negara adalah surat utang yang diterbitkan negara berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Sumber: Kementerian Keuangan
SBSN Ritel ada dua jenis yakni Sukuk Negara Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST). Pada tahun ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menerbitkan 3 seri SBSN Ritel yakni Sukuk Ritel seri SR016 dan SR017 serta, Sukuk Tabungan seri ST009.
Sukuk Ritel seri SR016 telah diterbitkan pemerintah dengan masa penawarannya pada 25 Februari hingga 17 Maret 2022. Usai masa penawaran SR016 berakhir, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko atas nama Menteri Keuangan pada 21 Maret 2022, menetapkan hasil penjualan Sukuk Ritel seri SR016 yakni sebesar Rp18,4 triliun.
Kapan Sukuk Ritel seri SR017 dan Sukuk Tabungan seri ST009 akan diterbitkan pemerintah?
Jadwal penerbitan SBN dan SBSN Ritel 2022 yang dirilis Kementerian Keuangan menyebutkan SR017 akan diterbitkan pada 19 Agustus - 14 September 2022 dan ST009 pada 28 Oktober - 16 November 2022.
Sumber: Bareksa
Setidaknya ada enam persamaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan yaitu :
1. Penyertaan terhadap aset negara.
2. Obligasi syariah.
3. Akad wakalah.
4. Ada pernyataan halal atau kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
5. Kupon (imbalan) berupa uang sewa (ujrah).
6. Minimal pembelian Rp1 juta.
Di sisi lain meski sama-sama syariah dan dijamin 100 persen oleh negara, ada sejumlah perbedaan Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST). Berikut empat perbedaan Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel :
1. Tenor
Sukuk Ritel memiliki tenor 3 tahun. Sementara itu, Sukuk Tabungan memiliki tenor hanya 2 tahun.
2. Sifat Imbal Hasil (Kupon)
Baik SR maupun ST memberikan imbal hasil berupa uang sewa yang dibayar tiap bulan. Akan tetapi, sifat kuponnya berbeda. Kupon SR bersifat tetap atau fixed, berlaku sejak diterbitkan hingga jatuh tempo. Maka, bagaimanapun pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI 7DRRR, baik naik atau turun, kupon SR akan tetap.
Di sisi lain, kupon ST mengambang dengan batas minimal (floating with floor) yang bisa naik bila suku bungan acuan naik tetapi tidak bisa turun dari batas minimal.
3. Perdagangan di Pasar Sekunder
SR bisa diperjualbelikan (tradable) di pasar sekunder sebelum jatuh tempo, bila minimum holding period sebanyak tiga kali pembayaran kupon telah dipenuhi. Sebaliknya, ST tidak bisa dijual sebelum jatuh tempo, namun memiliki fasilitas early redemption. Syarat early redemption adalah kepemilikan awal minimal Rp2 juta dan maksimal yang dicairkan awal 50 persen dari saldonya. Hanya saja, itupun hanya bisa dilakukan pada masa pengajuan early redemption (setelah setahun berinvestasi).
4. Potensi Capital Gain
SR yang bisa diperdagangkan di pasar sekunder, tak ayal membuat investor punya potensi mendapatkan keuntungan dari selisih harga (capital gain). Namun, ST tidak memiliki potensi capital gain karena non-tradable, alias tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder.
Ringkasan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan :
Sumber: Kementerian Keuangan
Jadi investasi di Sukuk Ritel atau Sukuk Tabungan atau keduanya? Apapun pilihan bentuk instrumen investasi yang smart investor pilih, sesuaikan dengan profil risiko ya!
(Martina Priyanti)
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Dengan berinvestasi di SBN Ritel kita tidak hanya mendapatkan imbal hasil tetapi juga membantu pembiayaan anggaran untuk pembangunan negara.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).
Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan SBN ritel seri berikutnya.
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.