Bareksa.com - Masa penawaran Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI020 hari ini, Rabu (6/10/2021) memasuki hari ketiga. ORI020 diterbitkan dalam bentuk tanpa warkat yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Apa maksudnya dapat diperdagangkan di pasar sekunder?
Berikut penjelasan dapat diperdagangkan di pasar sekunder berdasarkan Memorandum Informasi ORI020, yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan :
1. ORI020 dapat diperdagangkan di pasar sekunder melalui mekanisme bursa, transaksi di luar bursa (over the counter), dan atau melalui sistem Electronic Trading Platform (ETP)
2. Investor yang akan melakukan penjualan ORI020 di pasar sekunder dapat menghubungi mitra distribusi
3. Di pasar sekunder, ORI020 dapat dimiliki oleh individu, bank, lembaga keuangan lainnya, yayasan, perusahaan dan masyarakat baik secara individu maupun lembaga, yang memenuhi kriteria investor domestik
4. Investor dapat melakukan transaksi di pasar sekunder melalui mitra distribusi atau pihak lain yang bekerja sama dengan mitra distribusi
5. Perpindahan kepemilikan ORI020 di pasar sekunder hanya dapat dilakukan antar investor domestik
ORI020 ditawarkan secara online (e-SBN) mulai 4 Oktober pukul 09.00 hingga 21 Oktober pukul 10.00, atau dalam 17 hari masa penawaran.
Untuk berinvestasi di ORI020, investor bisa memperhatikan pokok-pokok ketentuan dan persyaratan instrumen ini sebagai berikut :
1. | Periode Registrasi | Setiap saat pada Mitra Distribusi yang telah ditetapkan |
2. | Masa Penawaran | Pembukaan: 4 Oktober 2021 pukul 09.00 WIB Penutupan: 21 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB |
3. | Bentuk dan Karakteristik Obligasi | Obligasi Negara tanpa warkat; dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan hanya antar investor domestik/lokal yang mengacu pada digit ketiga kode Nomor Tunggal Identitas Pemodal (Single Investor Identification/SID) |
4. | Tanggal Penetapan Hasil Penjualan | 25 Oktober 2021 |
5. | Tanggal Setelmen | 27 Oktober 2021 |
6. | Tanggal Jatuh Tempo | 15 Oktober 2024 |
7. | Minimum Pemesanan | Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) |
8. | Maksimum Pemesanan | Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) |
9. | Jenis Kupon | Kupon tetap (fixed rate) |
10. | Tingkat Kupon | 4,95% per tahun |
11. | Holding Period | Satu periode pembayaran kupon dan dapat dipindahbukukan mulai tanggal 15 Desember 2021 |
12. | Pembayaran Kupon | Tanggal 15 setiap bulan |
13. | Pembayaran Kupon Pertama Kali | 15 Desember 2021 |
Sumber : DJPPR Kemenkeu
Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di ORI020 saat ini sudah dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 27 mitra distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online), di antaranya melalui Bareksa.
(Martina Priyanti/AM)
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
ORI020 merupakan salah satu jenis SBN Ritel yang memiliki fitur bisa diperdagangkan dengan tenor 3 tahun. Nilai investasi minimal Rp1 juta dan maksimal Rp2 miliar.
Dengan berinvestasi di SBN Ritel kita tidak hanya mendapatkan imbal hasil tetapi juga membantu pembiayaan anggaran untuk pembangunan negara.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).
Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan SBN ritel seri berikutnya.
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.