Bareksa.com - Pemerintah membuka masa penawaran Sukuk Tabungan seri ST007, dengan mengusung tema lingkungan sehingga disebut Green Sukuk Ritel. Surat Berharga Syariah Negara ini merupakan seri terakhir yang ditawarkan untuk investor ritel tahun ini.
Sukuk Tabungan adalah salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang diterbitkan untuk investor individu (ritel) dan dikelola dengan prinsip-prinsip Islami. ST007, yang baru diluncurkan, memberikan imbal hasil (kupon) minimal sebesar 5,5 persen per tahun.
Sukuk Tabungan (ST) memiliki kemiripan dengan SBSN ritel lainnya, yakni Sukuk Negara Ritel (SR). Keduanya merupakan bukti penyertaan terhadap aset negara dan memberikan imbal hasil berupa uang sewa (ujrah).
Meski sama-sama syariah dan dijamin 100 oleh negara, ada sejumlah perbedaan ST dan SR ini. Setidaknya ada empat perbedaan Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel, berikut ulasannya.
Sukuk Tabungan memiliki tenor hanya 2 tahun. ST007 akan jatuh tempo pada 10 November 2022.
Sementara itu, Sukuk Ritel memiliki tenor 3 tahun. Contohnya, SR013 yang baru ditawarkan September lalu akan jatuh tempo pada September 2023.
Baik SR maupun ST memberikan imbal hasil berupa uang sewa yang dibayar tiap bulan. Akan tetapi, sifat kuponnya berbeda.
Kupon ST mengambang dengan batas minimal (floating with floor) yang bisa naik bila acuan naik tetapi tidak bisa turun dari batas minimal. Kalau acuan BI 7 Day Reverse Repo Rate naik, kupon ST007 bisa dipertimbangkan untuk naik.
Di sisi lain, kupon SR bersifat tetap atau fixed, berlaku sejak diterbitkan hingga jatuh tempo. Bagaimanapun pergerakan acuan BI 7DRRR, baik naik atau turun, kupon SR akan tetap.
ST tidak bisa dijual sebelum jatuh tempo, kecuali dengan fasilitas early redemption. Syarat early redemption adalah kepemilikan awal minimal Rp2 juta dan maksimal yang dicairkan awal 50 persen dari nilai pembelian. Itupun hanya bisa dilakukan pada masa pengajuan early redemption saja (setelah setahun berinvestasi).
Adapun SR bisa diperjualbelikan (tradable) di pasar sekunder sebelum jatuh tempo, bila minimum holding period telah dipenuhi.
Karena SR bisa diperdagangkan di pasar sekunder, investor punya potensi mendapatkan keuntungan dari selisih harga (capital gain).
Namun, ST tidak memiliki potensi capital gain karena non-tradable, alias tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder.
Berikut ringkasan perbandingan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan dalam bentuk tabel untuk memudahkan.
Tabel Perbandingan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan
Sukuk Tabungan | Sukuk Ritel | |
---|---|---|
Tenor (jatuh tempo) | 2 tahun | 3 tahun |
Kupon (imbal hasil) | floating with floor | fixed |
Perdagangan di pasar sekunder | tidak bisa diperdagangkan, tapi ada early redemption | bisa diperdagangkan sebelum jatuh tempo |
Potensi capital gain | tidak ada | ada |
Sumber: Bareksa.com
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Pemerintah membuka masa penawaran Green Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan seri ST007 pada 4-25 November 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).
Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan ORI018.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.