BeritaArrow iconSBNArrow iconArtikel

Sekilas Sejarah Sukuk, Perbedaan Antara Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan

Bareksa17 September 2020
Tags:
Sekilas Sejarah Sukuk, Perbedaan Antara Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan
Ilustrasi investasi di Sukuk Tabungan (shutterstock)

Dalam sejarah ekonomi Islam, sukuk bukanlah instrumen keuangan yang baru

Bareksa.com - Sukuk Ritel adalah salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Instrumen investasi bagi pemodal individu (ritel) ini diterbitkan pemerintah melalui Perusahaan Penerbit SBSN untuk mengumpulkan pembiayaan bagi anggaran negara.

Sukuk, atau obligasi syariah, adalah bukti penyertaan atas kepemilikan aset negara. Bila kita membeli sukuk, artinya kita membeli aset negara. Aset ini kemudian akan kita sewakan kembali kepada pemerintah hingga saat jatuh tempo, atau masa berlakunya habis.

Teranyar, pemerintah sedang menawarkan instrumen surat utang syariah yang khusus untuk investor ritel berjenis Sukuk Ritel (SR) seri SR013. Tidak hanya untuk memenuhi sebagian pembiayaan APBN 2020, SR013 juga ditujukan untuk menarik minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.

Promo Terbaru di Bareksa

Pembelian produk investasi syariah yang dijamin pemerintah ini hanya bisa dilakukan pada periode penawaran 28 Agustus hingga 23 September 2020.

Sebagai produk investasi, sukuk memberikan keuntungan atau imbal hasil berupa uang sewa (ujrah). Perhitungan imbal hasil ini berupa persentase dari modal dalam waktu setahun, tetapi pembayarannya dilakukan tiap bulan.

Kementerian Keuangan menetapkan tingkat imbal hasil tetap (fixed coupon) 6,05 persen per tahun. SR seri terbaru ini adalah instrumen investasi syariah yang aman karena dijamin pemerintah, serta dikhususkan untuk masyarakat ritel yang bisa dibeli secara online.

SR013 memiliki tenor tiga tahun dan akan jatuh tempo pada 10 September 2023. Meski begitu, SR013 memiliki sifat tradable atau bisa diperdagangkan sebelum jatuh tempo di pasar sekunder.

Bila investor butuh uang sebelum jatuh tempo, investor bisa menjual SR013 di pasar sekunder setelah dua kali pembayaran kupon yakni tanggal 11 Desember 2020. Dengan menjual di pasar sekunder, investor bisa mendapatkan potensi capital gain.

Sekilas Sejarah Sukuk

Dalam sejarah ekonomi Islam, sukuk bukanlah instrumen keuangan yang baru. Sukuk sebagai instrumen keuangan telah lama digunakan dalam perdagangan domestik maupun internasional oleh para pedagang Muslim sejak abad 6 Masehi.

Pada abad 21 istilah sukuk mulai popular dan umumnya digunakan oleh pemerintah maupun perusahaan dalam memobilisasi dana untuk pembiayaan bagi proyek-proyek tertentu. Sukuk sering pula diasosiasikan dengan SUN atau Surat Utang Negara. Pemahaman tersebut tentu saja keliru.

Secara definisi, sukuk merupakan surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, yakni merepresentasikan kepemilikan investor atas underlying asset. Sementara itu obligasi atau Surat Utang Negara merupakan surat berharga berupa pernyataan utang dari penerbit kepada investor.

Sedangkan berdasarkan POJK 18 /POJK.04/2015, sukuk diartikan sebagai efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.

Penerbitan sukuk pertama kali di Indonesia dilakukan oleh PT Indosat Tbk (ISAT) pada tahun 2002.Enam tahun kemudian, dikutip dari laman Kemenkeu, sukuk pun diterbitkan oleh negara.

Penerbitan UU SBSN sendiri baru dilakukan pada 2008, dan hingga kini penerbitan Sukuk Negara dilakukan secara regular baik di pasar domestik maupun internasional. Penerbitan Sukuk Negara dilakukan untuk kepentingan pembiayaan proyek infrastruktur.

Jenis–Jenis Sukuk

Sukuk atau dalam sebutan lain dikenal sebagai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) memiliki dua jenis yang ditujukan bagi investor individu, yakni Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan. Berikut beberapa perbedaannya :

Illustration
Sumber: DJPPR Kemenkeu, diolah Bareksa

(KA01/AM)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Pemesanan Sukuk Negara Ritel seri SR013 secara online di Bareksa hanya bisa dilakukan pada masa penawaran 28 Agustus - 23 September 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).

Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan SR013.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua