Bareksa.com - Sukuk Ritel adalah salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Instrumen investasi bagi pemodal individu (ritel) ini diterbitkan pemerintah melalui Perusahaan Penerbit SBSN yang bisa menjadi instrumen investasi bagi masyarakat.
Sukuk, atau obligasi syariah, adalah bukti penyertaan atas kepemilikan aset negara dan bukan surat utang. Investasi sukuk cocok bagi investor yang memiliki prinsip syariah, karena surat berharga negara ini sudah mendapat label halal dari MUI.
Bila kita membeli sukuk, artinya kita membeli aset negara. Aset ini kemudian akan kita sewakan kembali kepada pemerintah hingga saat jatuh tempo, atau masa berlakunya habis.
Terbaru, Sukuk Ritel seri SR013 akan ditawarkan selama masa penawaran 28 Agustus - 23 September 2020. SR013 adalah salah satu dari enam SBN ritel yang akan diterbitkan pemerintah pada tahun ini.
Sebagai produk investasi, sukuk memberikan keuntungan atau imbal hasil berupa uang sewa (ujrah). Perhitungan imbal hasil ini berupa persentase dari modal dalam waktu setahun, tetapi pembayarannya dilakukan tiap bulan. Besaran kupon SR013, menurut jadwalnya, akan diumumkan pada 26 Agustus 2020.
SR013 memiliki tenor tiga tahun dan akan jatuh tempo pada 10 September 2023. Meskipun demikian, SR013 memiliki sifat tradable atau bisa diperjualbelikan sebelum jatuh tempo di pasar sekunder.
Bila investor butuh uang sebelum jatuh tempo, investor bisa menjual SR013 di pasar sekunder setelah dua kali pembayaran kupon yakni mulai 11 Desember 2020. Dengan menjual di pasar sekunder, investor bisa mendapatkan potensi capital gain. Simak istilah-istilah Sukuk Ritel lainnya di sini.
Apalagi karakteristik dan pokok ketentuan dari SR013 ini? Berikut ringkasannya.
Tabel Pokok-Pokok Ketentuan SR013
Sumber: DJPPR Kemenkeu
Sukuk Ritel bisa dibeli oleh seluruh masyarakat Indonesia tanpa memandang latar belakang keyakinan atau agamanya. Ibarat makanan, semua orang boleh saja memakan makanan yang berlabel halal.
Selain itu, investasi sukuk ini terbilang aman karena 100 persen dijamin oleh negara. Baik pembayaran pokok maupun kupon sukuk sudah dianggarkan dalam APBN.
Investasi sukuk ini termasuk berisiko rendah, dan cocok untuk pemula. Dengan jatuh tempo 3 tahun, imbal hasil sukuk biasanya bisa bersaing dengan deposito bank.
Tambahan lagi, dengan membeli sukuk, masyarakat bisa berpartisipasi dalam membangun negara karena hasil penerbitan sukuk ini akan digunakan pemerintah untuk membiayai proyek yang tertera dalam APBN. Rincian lengkap mengenai sukuk ini bisa dibaca dalam dokumen resmi memorandum informasi yang dikeluarkan Kementerian Keuangan saat penerbitan sukuk nanti.
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Pemesanan SR013 secara online di Bareksa hanya bisa dilakukan pada masa penawaran 28 Agustus - 23 September 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional). Baca panduannya di sini.
Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan SR013.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.