BeritaArrow iconSBNArrow iconArtikel

Pemerintah Serap Rp9,5 Triliun dari Lelang 5 Seri Sukuk

Bareksa19 Agustus 2020
Tags:
Pemerintah Serap Rp9,5 Triliun dari Lelang 5 Seri Sukuk
Ilustrasi investasi di Sukuk Tabungan (shutterstock)

Total penawaran lelang yang masuk hari ini Rp49,37 triliun

Bareksa.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) pada hari ini, Selasa (18/8/2020), melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara.

Sukuk Negara yang dilelang pada hari ini melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI) dimaksud SPNS05022021 (reopening), PBS027 (reopening), PBS026 (reopening), PBS025 (reopening), dan PBS028 (reopening). "Total penawaran yang masuk sebesar Rp49,37 triliun tepatnya (Rp49.374.200.000.000)," sebut laman resmi DJPPR Kemenkeu yang dikutip Bareksa.

DJPPR Kemenkeu menyebutkan seri Sukuk yang paling banyak menerima penawaran adalah seri PBS027 yakni mencapai Rp15,81 triliun. Rincian penawaran lelang yang maksud, sebagai berikut:

Promo Terbaru di Bareksa

Illustration
Sumber: DJPPR Kemenkeu

Tapi, pemerintah tidak menyerap semua penawaran yang masuk. DJPPR Kemenkeu menyebutkan total nominal penawaran yang dimenangkan pemerintah dari kelima seri Sukuk yang dilelang hari ini adalah Rp9,5 triliun.

Disebutkan, dari kelima seri sukuk yang dilelang hari ini, seri PBS028 yang paling banyak secara nominal dimenangkan yakni Rp4,4 triliun. Hasil lelang Sukuk pada hari ini sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Menteri Keuangan menetapkan hasil lelang sebagai berikut :

Illustration
Sumber: DJPPR Kemenkeu

Sistem Lelang

DJPPR Kemenkeu sebelumnya menyampaikan, lelang SBSN atau Sukuk Negara pada hari ini, akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh BI sebagai Agen Lelang SBSN. Lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Dealer Utama SBSN, BI, dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Akad Ijarah Sale and Lease Back

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah sale and lease back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara. Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2020 yang telah mendapat persetujuan DPR. melalui UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 dan sebagian berupa barang milik negara.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.

(AM)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

Masa pemesanan Obligasi Negara Ritel seri ORI017 sudah ditutup 9 Juli 2020 pukul 10.00 WIB. Tunggu penerbitan SBN ritel berikutnya di Bareksa. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua