Bareksa.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan pada hari ini, Selasa (9/6/2020), melaksanakan lelang enam seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk.
Seri sukuk yang dilelang melalui sistem lelang Bank Indonesia (BI) yakni SPNS10122020 (new issuance), PBS002 (reopening), PBS026 (reopening), PBS023 (reopening), PBS022 (reopening), dan PBS005 (reopening).
"Total penawaran yang masuk sebesar Rp28,64 triliun," sebut keterangan resmi DJPPR Kementerian Keuangan seperti dikutip Bareksa, Selasa (9/6/2020).
Laman resmi DJPPR Kementerian Keuangan menyebutkan, seri Sukuk yang paling banyak menerima tawaran masuk yakni PBS002 dengan total tawaran masuk Rp10,35 triliun. Kemudian disusul seri PBS026 Rp6 triliun, lalu seri PBS022 (Rp4,38 triliun) dan seri PBS023 (Rp4,19 triliun).
Sumber: DJPPR Kementerian Keuangan
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tidak menyerap semua tawaran lelang yang masuk. "Total nominal yang dimenangkan dari keenam seri Sukuk yang ditawarkan ialah Rp9,5 triliun," sebut DJPPR Kementerian Keuangan.
Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), menteri keuangan menetapkan hasil lelang sebagai berikut:
Sumber: DJPPR Kementerian Keuangan
Underlying Asset
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS, menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Sementara itu underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara Sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2020 yang telah mendapat persetujuan DPR melalui UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN Tahun Anggaran 2020 dan sebagian berupa Barang Milik Negara.
Adapun yang bertindak sebagai penerbit SBSN, adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.
Sebagai informasi, sukuk adalah jenis obligasi negara yang dikelola dengan prinsip syariah. Sistem lelang yang diselenggarakan ini dibuka untuk investor institusi, sedangkan investor individu bisa membeli jenis obligasi negara atau SBSN ritel.
(AM)
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Pemerintah membuka masa penawaran Sukuk Ritel seri SR012 mulai 24 Februari 2020 dan telah berakhir pada 18 Maret 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN seri selanjutnya? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.
Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN seri berikutnya.
Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.
Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.