Berita / SBN / Artikel

Berita Hari Ini: Pemerintah Tanggung Pajak Karyawan; Stimulus Ekonomi Disiapkan

Bareksa • 12 Mar 2020

an image
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan sambutan usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama Koordinasi Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

China siapkan vaksin virus corona; BI beli SBN Rp130 triliun; QNB konfirm terduga corona

Bareksa.com - Berikut sejumlah berita dan informasi terkait investasi, ekonomi yang disarikan dari sejumlah media dan keterbukaan informasi Kamis, 12 Maret 2020.

PPh 21 Ditanggung Pemerintah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan menanggung pajak penghasilan (PPh) pasal 21 alias pajak karyawan sebagai salah satu insentif dalam paket kebijakan stimulus perekonomian jilid dua yang akan dikeluarkan pemerintah.

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Rabu (11/2) sore.

“Sudah dibahas dengan Pak Menko. Pada dasarnya paket stimulus ada beberapa hal yang sudah saya sampaikan. Mencakup PPh pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah,” kata Sri Mulyani dikutip Kontan (12/3/2020)

Kebijakan pajak karyawan yang ditanggung pemerintah, lanjut Sri Mulyani, rencananya akan berlaku selama enam bulan sejak aturan dikeluarkan.

Adapun Menko Airlangga mengatakan, insentif pajak karyawan ditanggung pemerintah ini akan diberikan kepada perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor industri manufaktur.  

Stimulus Ekonomi

Pemerintah tengah memfinalisasi paket kebijakan stimulus jilid kedua untuk meredam dampak wabah corona terhadap perekonomian.  Isi dari paket stimulus perekonomian itu terdiri dari insentif fiskal maupun non-fiskal.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu tujuan dari paket stimulus kedua ini ialah memberikan kemudahan impor.

“Kemudahan impor itu salah satunya dengan mengurangi atau menghapuskan lartas (larangan  dan pembatasan) untuk sektor tertentu,” tandas Airlangga usai menggelar rapat koordinasi di kantornya, seperti dikutip Kontan (11/3/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lebih lanjut mengatakan, rencananya akan ada sekitar 749 kode HS barang yang lartasnya dihapus.

“Peraturan-peraturan lartasnya akan dikurangi sehingga untuk impor bahan baku menjadi lebih simpel dan mudah,” ujar Sri Mulyani yang juga hadir dalam rakor di kantor Kemenko.

Selain penghapusan lartas, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, kemudahan impor juga akan diberikan melalui penundaan pembayaran bea masuk selama maksimal 30 hari setelah impor.

Vaksin Corona

Pemerintah China mengatakan, mereka akan memiliki vaksin virus corona baru yang siap bulan depan untuk situasi darurat dan uji klinis.

Melansir South China Morning Post, delapan lembaga di Tiongkok sedang mengerjakan lima pendekatan untuk inokulasi dalam upaya memerangi Covid-19.

"Menurut perkiraan, kami berharap, pada April beberapa vaksin akan memasuki penelitian klinis atau digunakan dalam situasi darurat," kata Zheng Zhongwei, Direktur Pusat Pengembangan Sains dan Teknologi Komisi Kesehatan Nasional China.

Vaksin virus corona tersebut akan memakan waktu setidaknya 12 hingga 18 bulan untuk memastikan penggunaannya aman untuk masyarakat umum.

Tapi, di bawah hukum China, vaksin bisa digunakan lebih awal untuk penggunaan darurat kesehatan masyarakat yang penting. Asalkan, manfaatnya lebih besar dibanding risikonya.

BI Beli SBN

Bank Indonesia bersama pemerintah dan otoritas terkait terus bersinergi merespon setiap shock yang terjadi di pasar.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah menyebutkan BI terus berada di pasar melalui intervensi dipasar spot, pasar DNDF dan pasar obligasi, sehingga diharapkan kestabilan supply dan demand dipasar keuangan Indonesia terjaga serta mencegah tidak ada kepanikan pasar.

Saat ini BI telah membeli SBN Rp 130 triliun dengan rincian sejak Corona merebak di Januari hingga Maret bank sentral membeli SBN Rp 108 triliun.

QNB Konfirmasi Terduga Corona

Emiten perbankan PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW) mengonfirmasi soal adanya terduga (suspect) virus corona (Covid-19) di area perkantoran perusahaan.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada Rabu (11/3/2020), manajemen QNB Indonesia menuliskan sehubungan dengan beredarnya informasi terkait adanya terduga Covid-19 di area Revenue Tower, telah dilakukan verifikasi lanjutan.

“Berdasarkan verifkasi kepada pihak manajemen gedung kemudian diperoleh informasi bahwa kabar tersebut tidak benar,” papar surat tersebut.

Menurut manajemen BKSW, tidak terdapat dampak kejadian atau informasi tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan.

Jaminan Fidusia

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan perusahaan pembiayaan tetap memiliki hak eksekusi. Ini sekaligus meluruskan kesalahpahaman publik tentang putusan MK terkait objek jaminan fidusia.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan putusan MK tentang fidusia di awal Januari lalu, menimbulkan persoalan serius bagi industri multifinance.

"Putusan MK [tentang fidusia] ini lumayan 'badai', pengaruhnya signifikan bagi kinerja multifinance. Kami tegaskan putusan MK itu, tidak menghapuskan hak eksekusi kreditur terhadap barang-barang yang difidusia [dijaminkan]," ujarnya Rabu (11/3/2020).

Objek fidusia yang dimaksud yaitu barang bergerak seperti mobil, dan motor yang dijadikan jaminan pembiayaan.

Putusan MK ini menurutnya dipahami sebagai pengingat kepada perusahaan multifinance bahwa ketentuan tentang cidera janji atau wanprestasi harus ditetapkan sejak awal sebelum perjanjian pembiayaan ditandatangani calon pembeli atau nasabah.

Kemudian juga dijelaskan tentang pasal penyerahan unit fidusia secara sukarela kepada perusahaan multifinance, bila debitur sudah berstatus wanprestasi.