Berita / SBN / Artikel

Mau Beli SBR009? Kenali Dulu Istilah-Istilah di Savings Bond Ritel

Bareksa • 23 Jan 2020

an image
Ilustrasi wanita mahasiswa pelajar muda cantik rambut panjang memegang buku di depan wajah sambil mencari istilah definisi investasi reksadana saham obligasi sukuk surat utang surat berharga negara pemerintah korporasi

SBN ini nyaris bebas risiko karena pokok dan imbal hasilnya 100 persen dijamin oleh pemerintah

Bareksa.com - Mulai 27 Januari 2020, pemerintah akan kembali menerbitkan surat berharga negara (SBN) untuk pemodal individu (ritel) berjenis Savings Bond Ritel (SBR). Seri terbaru, SBR009, adalah salah satu dari enam seri SBN ritel yang rencananya akan ditawarkan sepanjang tahun ini.

SBN bisa menjadi instrumen investasi bagi pemegangnya (investor), karena bisa memberikan keuntungan atau imbal hasil. SBN ini nyaris bebas risiko karena pokok dan imbal hasilnya 100 persen dijamin oleh pemerintah.

Sebelum kita memesan instrumen investasi ini, ada baiknya kita memahami beberapa istilah terkait dengan SBR.

1. Kupon

Kupon atau bunga adalah imbal hasil yang dibayar pemerintah kepada pemilik (investor) SBR, yang dihitung dalam persentase terhadap jumlah pokok utang dalam waktu setahun tetapi pembayarannya dilakukan per bulan. Kupon SBR009 ditetapkan sebesar 6,3 persen per tahun.

Misalnya, bila seorang investor membeli SBR seharga Rp100 juta dengan kupon 6,3 persen per tahun (per annum/p.a.), maka dalam setahun investor akan mendapatkan bunga Rp6,3 juta yang akan dibagi pembayarannya menjadi 12 kali. Nilai kupon itu akan dikenakan pajak 15 persen.

2. Floating With Floor

Kupon SBR009 ditetapkan dengan sistem floating with floor dengan nilai kupon minimal 6,3 persen per tahun. Apabila diterjemahkan, floating with floor berarti kupon yang mengambang dengan kupon minimal.

"Mengambang" artinya besaran kupon SBR akan disesuaikan dengan perubahan tingkat suku bunga Bank Indonesia atau 7 Day Reverse Repo Rate (7DRRR) sebagai acuan. Sedangkan "kupon minimal" artinya tingkat kupon pertama yang ditetapkan akan menjadi kupon minimal yang berlaku sampai dengan jatuh tempo.

Artinya, bila suku bunga acuan naik, kupon bisa disesuaikan naik. Tetapi bila acuan turun, kupon tidak akan turun lebih rendah daripada batas minimal.

3. Jatuh Tempo dan Tenor (maturity)

Tenor adalah jangka waktu investasi atau masa berlaku SBR. Setelah jangka waktu ini habis, maka SBR akan jatuh tempo. Artinya, uang pokok (modal) pemegang SBR akan dikembalikan seluruhnya oleh Pemerintah.

Tenor SBR009 adalah dua tahun dari tanggal setelmen. SBR009 diterbitkan pada Februari 2020 dan akan jatuh tempo dua tahun kemudian pada tanggal 10 Februari 2022.

4. Masa Penawaran

Masa penawaran adalah jangka waktu yang ditetapkan untuk memesan produk SBR. Masyarakat yang berencana membeli SBR009 hanya bisa memesan pada jangka waktu yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni 27 Januari hingga 13 Februari 2020.

5. Tanggal Penetapan

Usai investor melakukan proses pemesanan pada masa penawaran, Kementerian Keuangan akan menetapkan total jumlah pesanan SBR yang masuk. Tanggal penetapan SBR009 adalah 17 Februari 2020.

6. Setelmen

Setelmen adalah tanggal penyelesaian. Artinya, pada tanggal ini seseorang yang telah memesan SBR pada masa penawaran sudah resmi menjadi investor.

Tanggal setelmen SBR009 adalah pada 19 Februari 2020. Mulai tanggal ini, perhitungan kupon SBR pun dimulai.

7. Kuota

Pemerintah menetapkan nilai minimal pembelian SBR adalah Rp1 juta (1 unit) dan maksimal Rp3 miliar (3.000 unit). Kemudian, seorang investor bisa membeli berkali-kali dalam masa penawaran tetapi total nilai pembelian yang bisa dilakukan adalah Rp3 miliar untuk satu individu. Artinya, kuota individu adalah Rp3 miliar untuk satu seri SBR.

Sementara itu, pemerintah juga menetapkan kuota nasional, atau jumlah SBR yang diterbitkan dan tersedia bagi seluruh investor dalam satu seri penawaran. Contoh, pada penerbitan SBR008 sbelumnya, kuota nasional dipatok Rp2 triliun. Akan tetapi, jika minat masyarakat besar pada produk ini, ada kemungkinan kuota nasional bisa ditambah.

8. Early Redemption

Fasilitas early redemption adalah pencairan lebih awal dana investor yang dimiliki di produk SBR sebelum jatuh tempo. Jadi, meskipun investor tidak dapat menjualnya di pasar sekunder, investor dapat mencairkan maksimal sebanyak 50 persen dananya di SBR setelah setahun berinvestasi.

Syarat early redemption pada produk SBR009 adalah transaksi pembelian minimal Rp2 juta, dan jumlah yang bisa dicairkan awal maksimal 50 persen dari transaksi pembelian. Untuk melakukan early redemption ini, investor harus mengajukan di platform midis pada tanggal 24 Februari - 4 Maret 2021.

9. Mitra distribusi

Mitra distribusi (midis) adalah perusahaan-perusahaan yang ditunjuk Kementerian Keuangan sebagai agen penjual SBR, salah satunya adalah Bareksa.

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

SBR009 hanya bisa dipesan selama masa penawaran 27 Januari - 13 Februari 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.

Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN seri berikutnya.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.