Bareksa.com - Pemerintah merilis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) jenis Sukuk Tabungan seri ST006. Produk investasi ini khusus untuk investor ritel dan bisa dipesan online di masa penawaran 1-21 November 2019.
Sukuk Tabungan adalah SBSN yang merupakan tabungan investasi perseorangan Warga Negara Indonesia yang ditawarkan dalam mata uang rupiah melalui mitra distribusi yang diterbitkan tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan dan dialihkan.
Kementerian Keuangan menetapkan imbalan (kupon) Sukuk Tabungan seri ST006 sebesar 6,75 persen per tahun. Sukuk Tabungan seri terbaru ini merupakan instrumen investasi aman yang dijamin pemerintah khusus untuk pemodal individu dan bisa dibeli secara online.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, melalui pesan singkat kepada mitra distribusi mengatakan, kupon atau imbal hasil Sukuk Tabungan ST006 ditetapkan berdasarkan BI 7-day (reverse) Repo Rate pada saat penetapan yaitu 5 persen ditambah spread (selisih) 175 bps.
"Kupon untuk periode tiga bulan pertama 6,75 persen per tahun, terdiri dari BI 7-day (reverse) Repo Rate pada saat penetapan yaitu 5 persen ditambah spread 175 bps, dan berlaku sebagai kupon minimal (floor rate). Kupon minimal (floor rate) berlaku tetap sampai jatuh tempo," tulis pesan singkat tersebut 30 Oktober 2019.
Sukuk Tabungan adalah pernyataan kepemilikan sebagian aset negara, yang memiliki jangka waktu dua tahun. Bila kita membeli Sukuk Tabungan artinya kita membeli aset negara. Aset ini kemudian akan kita sewakan kembali kepada pemerintah hingga saat jatuh tempo, atau masa berlakunya habis.
Pada saat jatuh tempo, pemerintah akan mengembalikan uang pokok kita secara utuh dan aset negara pun kita kembalikan. ST006 memiliki masa berlaku dua tahun dan akan jatuh tempo pada November 2021.
Investasi ini sangat cocok bagi investor pemula ataupun investor ritel, karena modal awal untuk membeli sukuk ini sangat terjangkau, yakni mulai dari Rp1 juta (1 unit) dan maksimal Rp3 miliar (3000 unit).
Sukuk Tabungan ialah SBSN tanpa warkat (scripless) dan tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder dengan jenis akad wakalah.
Sebagai sebuah instrumen investasi syariah, atas dasar apa ST006 dikatakan sebagai instrumen investasi syariah?
Fatwa dan Opini Syariah
Sesuai amanat Undang-Undang SBSN dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 125/PMK.08/2018 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Ritel di Pasar Perdana Domestik, dalam rangka penerbitan dan penjualan Sukuk Tabungan diperlukan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah (opini syariah) dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah.
ST006 diterbitkan menggunakan akad wakalah dengan cara bookbuilding, dengan mengacu pada fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai berikut :
(1) Fatwa No.10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah;
(2) Fatwa No.69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN);
(3) Fatwa No.70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN;
(4) Fatwa No.71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back;
(5) Fatwa No.72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back;
(6) Fatwa No.95/DSN-MUI/VII/2014 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
(7) Wakalah; dan
(8) Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.
Dalam rangka penerbitan ST006, DSN-MUI telah menerbitkan Opini Syariah nomor : B.319/DSN-MUI/IV/2019 tanggal 23 April 2019, sehingga terdapat kepastian khususnya bagi investor syariah bahwa investasi pada ST006 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Dalam surat pernyataan kesesuaian syariah tersebut, MUI menyimpulkan antara lain :
1. Penerbitan Sukuk Tabungan Seri ST-004, ST-005 dan 5T-006 Tahun 2019 menggunakan struktur Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan akad Wakalah.
2. Draf Perjanjian (akad) yang digunakan dalam rangka Penerbitan Sukuk Tabungan Seri ST-004, ST-005 dan 5T-006 Tahun 2019 dibuat oleh Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.
3. Aset yang dijadikan underlying dalam penerbitan ini adalah Kombinasi antara Barang Milik Negara dan pembangunan aset tetap (fixed asset) atau proyek/kegiatan di beberapa Kementerian Negara dan lembaga yang penggunaannya telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan pada tahun 2019.
4. Dalam perjanjian (akad) ijarah, pembayaran imbalan ijarah menggunakan floating with floor dengan mencantumkan formula perhitungan, yang berlaku untuk periode setiap 3 (tiga) bulan.
Berdasarkan hasil kajian atas dokumen-dokumen yang disampaikan dan pembahasan dengan para pihak terkait, DSN-MUI menyatakan bahwa akad dan dokumen dalam rangka penerbitan Sukuk Tabungan Seri ST-004 Tahun 2019 dengan struktur wakalah tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Pernyataan kesesuaian syariah ini juga berlaku untuk penerbitan Sukuk Tabungan seri ST-005 dan 5T-006 Tahun 2019 selama struktur akad dan dokumen akad/perjanjian sama dengan penerbitan ST-004.
* * *
Ingin berinvestasi halal yang dijamin negara?
Sukuk Tabungan seri ST006 hanya bisa dibeli selama masa penawaran 1-21 November 2019. Kamu bisa mendaftar untuk memesan ST006 di Bareksa.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi ST006? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.
Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.
Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan ST006.
Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli ST006? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
(KA01/AM)