Bareksa.com - Bulan Agustus merupakan bulan yang cukup istimewa bagi bangsa Indonesia karena merupakan bulan ulang tahun kemerdekaan. Namun tidak banyak yang mengetahui bahwa pada Agustus 2019 ini juga merupakan momentum sebelas tahun kehadiran Sukuk Negara atau secara resmi bernama Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
SBSN di Indonesia pertama kali diterbitkan pemerintah pada 26 Agustus 2008 sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 19 tahun 2008 tentang SBSN. Seiring berjalannya waktu, SBSN terus mengalami perkembangan.
Sejak tahun 2008 atau setelah disahkannya UU No.19 Tahun 2008 pada tanggal 7 Mei 2008, pemerintah mulai menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN / Sukuk Negara) sebagai upaya diversifikasi sumber pembiayaan APBN.
Melalui penerbitan Sukuk Negara, pemerintah dapat menyediakan instrumen keuangan berbasis syariah yang aman dan kredibel, yang dibutuhkan oleh industri keuangan syariah maupun investor individu yang memiliki concern dengan kesyariahan instrumen keuangan.
Penerbitan Sukuk Negara ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan pasar keuangan syariah di Tanah Air. Kini, Sukuk Negara telah memasuki usia 11 tahun (2008- 2019).
Selama lebih dari satu dasawarsa penerbitannya, Sukuk Negara semakin memainkan peran penting dalam membiayai APBN, menyediakan instrumen investasi syariah bagi masyarakat, serta membiayai pembangunan berbagai proyek infrastruktur di Tanah Air.
Di samping itu, juga telah dilakukan berbagai inovasi dan capaian dalam rangka penerbitan dan pengelolaan Sukuk Negara, baik berupa variasi jenis instrumen, jenis struktur akad syariah, diversifikasi underlying asset,pengembangan pasar, pengelolaan transaksi, maupun berbagai infrastruktur pendukung lainnya.
Imbal Hasil Turun, Rata-rata Pembelian per Investor Ikut Melemah
Sumber : DJPPR Kemenkeu, diolah Bareksa
Sejak Sukuk Tabungan (ST002) diterbitkan pada 29 November 2018, kupon minimal yang dikeluarkan oleh pemerintah cenderung menurun seiring menurunnya tingkat suku bunga Indonesia.
Hal tersebut terlihat dari kupon minimal ST002 sebesar 8,3 persen menjadi 7,4 persen pada penerbitan ST005 sebagai penerbitan ST terbaru. Hal ini berdampak pada penurunan keseluruhan jumlah investor dari sebelumnya 16.477 investor pada ST002 menjadi 10.029 investor pada ST005.
Selain menurun secara jumlah, rata-rata pembelian Sukuk Tabungan (ST) per investor juga menurun. Hal itu terlihat pada grafik (tabel hijau). Rata-rata pembelian ST menurun dari sebelumnya Rp300 juta per investor pada ST002 menjadi Rp196 juta per investor pada ST005.
Sampai dengan bulan Agustus 2019, pemerintah telah menerbitkan sebanyak 7 Instrumen SBN Ritel (SBR005, SBR006, SBR007, SR011, ST003, ST004 dan ST005) dengan total nominal penerbitan mencapai Rp38,32 triliun.
Penerbitan Instrumen SBN Ritel tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperdalam pasar keuangan domestik serta memperluas basis investor, khususnya investor ritel.
Setelah penerbitan ST005, pemerintah berencana menawarkan 3 (tiga) seri SBN ritel lainnya pada tahun 2019, yaitu SBR008, ORI016, dan ST006. Adapun jadwal penawaran masih bisa berubah (tentatif).
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Dalam waktu dekat ini, pemerintah akan menawarkan kembali produk investasi bagi investor ritel. Meski masa penawaran belum dibuka, kita sudah bisa mendaftar terlebih dahulu untuk memesan SBN di Bareksa.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi SBN? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP. Baca panduannya di sini.
Bagi yang sudah pernah membeli SBR atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di sbn.bareksa.com untuk memesan SBN seri berikutnya.
Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki.
Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli SBN? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
(KA02/AM)